14 Orang Ditangkap Kasus Narkoba Di Serdang Bedagai
digtara.com ] SERDANGBEDAGAI – Polres Serdang Bedagai menangkap 14 orang warga yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dan jajaran polsek-polsek jajaran.
Baca Juga:
“Dari 14 orang yang terlibat, 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar sedangkan 5 orang lainnya berstatus ebagai pemakai,” kata Kapolres
AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (5/3/2019).
Data yang disampaikan 9 orang yang masuk dalam kategori bandar narkoba yakni Budi Boi Harahap als Boi (Lk 28 th), Dedi Rahmadani (lk 26 th), Nanak Astriko Nst (43 th), Irfan Sahri als Jubong (lk 42 th), Muklis Manik (lk 24 th), M.Joko Saputra (lk 29 th), Deka (lk 35 th), Suprayetno als Sisu (lk 35 th), M.Sahbandi (lk 26 th) seluruhnya dijera pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Sedangkan para pemakai yakni Khairul Salim (lk 45 th),M.Regi Sahputra (lk 19 th),M.Fauzi Gunawan (lk 19 th),Herdianto Damanik als Talpam (lk 31 th),Ijon Hendri Damanik als Ijon (lk 32 th) dipersangkakan melanggar pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.[JNI]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur