Selasa, 30 April 2024

Mantan PM Malaysia, Najib Razak Diputus Bersalah atas Korupsi 1MDB

Arie - Selasa, 28 Juli 2020 06:09 WIB
Mantan PM Malaysia, Najib Razak Diputus Bersalah atas Korupsi 1MDB

digtara.com – Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Mantan PM Malaysia, Najib Razak Diputus Bersalah atas Korupsi 1MDB

Baca Juga:

Keputusan itu diumumkan dalam sidang pertama dari lima sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2020).

Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyatakan Najib yang kini berusia 67 tahun, bersalah atas satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana sebesar RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.

“Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukumnya atas semua 7 tuduhan,” kata hakim seperti ditulis cnbcindonesia.com.

Najib Razak yakin dirinya tak bersalah

Setiap dakwaan tersebut memiliki potensi hukuman penjara hingga 15 sampai 20 tahun.

Pada Senin malam sebelum persidangan, Najib telah menyatakan keyakinannya bahwa ia akan terbebas dari kesalahan yang dituduhkan padanya.

“Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya,” kata Najib dalam postingan Facebook.

“Apa pun keputusan besok di pengadilan tinggi, itu tidak berakhir di sini,” katanya lagi.

Najib telah menghadapi penyelidikan korupsi semenjak ia kalah dalam pemilihan umum 2018 lalu.

Ia telah diselidiki otoritas Malaysia dan juga Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).

Penyelidikan terpisah departemen AS dilakukan untuk melacak aset yang dibeli Najib dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB.

Secara total, Najib menghadapi 42 tuduhan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang di lima kasus pengadilan yang berbeda tersebut terkait dengan perannya dalam skandal multi-miliar dolar yang melibatkan 1MDB, dana kekayaan milik negara yang ia dirikan bersama pejabat lainnya pada tahun 2009. Ia juga menjabat sebagai ketua dewan penasihat lembaga tersebut.

Pihak berwenang AS menuduh lebih dari US$ 4,5 miliar digelapkan dari dana negara dan dibelanjakan di seluruh dunia untuk aset mewah seperti kapal pesiar, lukisan, dan properti mewah.

Najib juga baru-baru ini diperintahkan oleh pengadilan Malaysia untuk membayar RM 1,69 miliar dalam bentuk pajak yang belum dibayarkan kepada Inland Revenue Board.[cnbc]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Mantan PM Malaysia, Najib Razak Diputus Bersalah atas Korupsi 1MDB

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru