Kamis, 07 Agustus 2025

Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 26 Februari 2019 11:35 WIB
Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

digtara.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, menuntut Agung Kurnia Ritonga (22) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Mahasiswa pada Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara itu, dituntut hukuman dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama Islam, lewat postingannya di media sosial Instagram.

Baca Juga:

Tuntutan terhadap Agung dibacakan oleh Jaksa Rahmi Shafrina dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Feri Sormin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/2/2019).

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,”sebut jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Agung harus dihukum karena perbuatannya dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama. Namun jaksa juga memberikan pertimbangan meringankan, karena selama persidangan, Agung bersikap sopan. Apalagi Agung sudah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa,” sebut Rahmi.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Seusai persidangan, Agung enggan berkomentar panjang. “Nanti saja dalam pledoi,” sebutnya sambil berjalan menuju sel tahanan.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu 24 Nopember 2018 lalu. Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:

“Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk”.

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah karena bendera tauhid dibakar. Ketika itu memang sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.

Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru