Kamis, 03 Juli 2025

Kuasa Hukum dan Salman Alfarisi Bungkam Soal Sidang Sengketa Pilkada Medan

- Jumat, 22 Januari 2021 10:26 WIB
Kuasa Hukum dan Salman Alfarisi Bungkam Soal Sidang Sengketa Pilkada Medan

digtara.com – Pihak kuasa hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi bungkam soal kehadirannya di sidang pendahuluan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi 5 hari ke depan.

Baca Juga:

“Kalau pasangan calon wali kota nomor urut satu, Akhyar-Salman tidak siap, ya kami engga jalan. Sampai saat saat ini belum ada sikap dari mereka. Kalau mau lanjut, ya lanjut. Orang itu kuncinya,” jelas tim kuasa hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumbangaol kepada digtara.com, Jumat (22/1/2021).

Selain itu, Ucok juga mengutarakan bahwa sampai saat ini ada kewajiban yang belum terpenuhi Paslon 01 kepada tim kuasa hukum.

“Ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Paslon 01 selaku Pemberi Kuasa atas jasa hukum sesuai surat Perjanjian Jasa Kuasa Hukum (PJKH),” pungkasnya.

Sementara itu, calon wakil wali kota Medan, Salman Alfarisi juga buang badan saat ditanya soal sengketa pilkada di MK ke depan. Salman tidak ingin berkomentar lebih lanjut.

Baca: Akhyar: Kota Medan Tidak Punya Pemimpin, Saya Hanya Melaksanakan Tugas Walikota

“Jadi itu sebenarnya sudah diberikan kepada kuasa hukum. Jadi begini saja, kalau perkara MK langsung tanyakan ke Akhyar saja. Kan dia walikotanya, masa awak yang jawab kan,” sebutnya kepada digtara.com, Kamis 21 Januari 2021, kemarin.

Sebelumnya diinformasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait sengketa pilkada. Langkah ke depan, KPU Medan akan mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.

“Kita kemarin (19/1/2021) sudah terima BRPK itu. Selanjutnya kita ikut sidang pendahuluan 27 Januari 2021 di MK (Jakarta),” kata Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal kepada digtara.com melalu saluran telepon, Jumat (22/1/2021).

Tiga Pihak

Dikatakannya berdasarkan Peraturan MK No 6 tahun 2020 menyebutkan bahwa ada tiga pihak yang berperkara terhadap sengketa hasil pilkada.

“Pertama, pemohon ialah pasangan calon yang merasa dirugikan saat pemilihan. Dalam hal ini, pemohonnya Paslon 01, yakni Akhyar Nasution – Salman Alfarisi,” ungkapnya.

Kedua, dari termohon yakni pihak yang mengeluarkan keputusan. Dalam hal ini adalah KPU Medan. Ketiga, terkait ialah pihak yang berkepentingan langsung atas permohonan itu. Dalam ini adalah Paslon no 02, yakni Bobby Nasution – Aulia Rachman.

“Di sidang ke depan, KPU Medan hanya mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan 15 Desember 2020 silam,” tandasnya.

Kuasa Hukum dan Salman Alfarisi Bungkam Soal Sidang Sengketa Pilkada Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru