Jumat, 26 September 2025

KPU Samosir Digugat di PTTUN

- Senin, 26 Oktober 2020 04:51 WIB
KPU Samosir Digugat di PTTUN

digtara.com – Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga menyiapkan 40-an objek sengketa gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir serta puluhan pokok gugatan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). KPU Samosir Digugat di PTTUN

Baca Juga:

Perwakilan kuasa hukum, BMS Situmorang didampingi pimpinan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Jautir Simbolon mengatakan pihaknya secara jiwa dan raga siap mengikuti persidangan yang sudah dimulai sejak Jumat (23/10/2020).

“Segala kemampuan baik tenaga dan pikiran akan kami kerahkan untuk mengungkap persoalan dalam sidang nantinya, supaya kedepan masyarakat Samosir tidak lagi dibodohi, apalagi ada calon pemimpin yang menggunakan ijazah SMA palsu,” kata Jautir kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Sebagai seorang pejuang aktivis, Jautir mengaku, nyawanya sendiri sudah direlakannya dalam mengungkapkan persoalan ijazah SMA palsu yang digunakan salah satu calon Wakil Bupati Samosir, karena menurutnya perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di Indonesia.

“Banyak hal yang akan disampaikan dalam sidang atas berbagai keputusan yang dilakukan KPU Samosir yang kami nilai banyak kejanggalan. Berbagai aksi dan surat bantahan sudah kami lakukan, namun kami melihat KPU Samosir tidak mau mendengar dan tidak mau melakukan penelitian secara benar,” tutur Jautir.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Samosir, Robinsar Junaedi Barus menjelaskan KPU Samosir sudah menjalankan semua tahapan Pilkada Samosir sesuai dengan kewenangan yang ada.

Saat disinggung mengenai dugaan ijazah SMA palsu yang digunakan salah satu calon Wakil Bupati Samosir, Barus mengaku sudah bekerja dengan benar dan persoalan ijazah palsu sudah  dijelaskan KPU Samosir ke berbagai pihak.

“Dalam persyaratannya, kami hanya meminta leges ijazah dan leges itu ada dan kami juga sudah melakukan kroscek ke Jambi,” ujarnya.

Saat disinggung soal ijazah SMA milik Martua yang menjadi sengketa, dalam sebuah wawancara Martua mengaku, ia memiliki ijazah SMA yang asli dan sudah menunjukkan nya kepada pihak penyelenggara baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Ia juga menerangkan pihak penyelenggara pemilu Kabupaten Samosir juga sudah berkomunikasi dengan teman dirinya sesama SMA-nya sewaktu kelas 3 SMA dengan tujuan untuk membuktikan keabsahan dirinya sebagai siswa SMA Negeri 1 Jambi.

Sidang lanjutan di PT TUN rencananya kembali digelar hari ini Senin (26/10/2020) dengan agenda bukti penggugat dan bukti tergugat dan dipimpin oleh Ketua Majelis, Kamer Togatorop.

[ya]  KPU Samosir Digugat di PTTUN

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru