BPN Deliserdang Harus Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland Sibolangit
digtara.com – Kuasa hukum penggugat perkara lahan komplek Villa Dreamland Resort Sibolongit, Darman Yosef Sagala SH meminta BPN Deliserdang, agar membuka warkah (surat) dalam persidangan ke 11 di PTUN Medan, Kamis 6 Agustus 2020. Villa Dreamland Sibolangit
Baca Juga:
Permintaan tersebut sesuai dengan perintah majelis hakim yang Diketuai oleh Dwika Hendra Kurniawan SH, MH.
Hal ini disampaikan Darman Yosef Sagala kepada wartawan di Medan, Rabu (5/8/2020).
“BPN Deliserdang jangan lagi beralasan yang tidak-tidak hingga menyebabkan proses persidangan terkendala. Apa yang kami pinta selaku kuasa hukum dari Ferdinand Sitepu, sama dengan apa yang diperintahkan majelis hakim,” ujarnya.
Baca:
- Gugatan Dikabulkan PTUN, Mantan Dirut PD Pasar Kalahkan Plt Walikota Medan
- Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Merk Geprek Bensu Gagal Dimilikinya
- Hore ! PTUN Tolak Gugatan HPL, BOPDT Siap Bangun Danau Toba Bersama Masyarakat
Agar Terang dan Jelas di Mata Publik
Darman mengatakan, pihaknya berhak meminta warkah dibuka di persidangan agar perkara gugatan ini terang benderang ke publik.
“BPN kita ingatkan jangan menutupi warkah. BPN itu bukan di pihak tergugat, jadi kita meminta melalui Kanwil BPN Sumut, Pak Dadang Suhendi, agar mengingatkan Kakan BPN Delisersang lebih jujur dan transparan,” kata Darman.
Baca: Putusan PTUN, Tuntutan Permintaan Maaf Jokowi Soal Pemblokiran Internet di Papua Keliru
Diketahui, gugatan ini terdaftar di PTUN Medan dengan nomor: 15/G/2020/PTUN-Medan tertanggal 3 Februari 2020, atas objek perkara lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit seluas sekitar 2 hakter.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
BPN Deliserdang Harus Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland Sibolangit