Selasa, 28 April 2026

Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI-AD akan Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Senin, 06 Januari 2020 09:06 WIB
Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI-AD akan Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com | KUPANG – Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi memastikan kalau Joao da Costa alias Arjun (31) tersangka kasus pembacokan hingga pamannya meninggal dunia dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman 15 tahun penjara pun menanti tersangka.

Baca Juga:

Ditemui di Mapolres Kupang, Senin (6/1/2020) Kapolres Kupang menyebutkan kalau tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita beri sanksi terberat kepada tersangka sehingga ada efek jera dengan pasal berlapis,” tandas Kapolres Kupang.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya namun pelaku salah membacok korban yang adalah kerabatnya. Polisi juga sudah melakukan otopsi dan dipastikan korban meninggal di lokasi kejadian.
Polisi, tandasnya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.

“Kita kumpul keterangan-keterangan saksi sehingga kita tangkap pelaku,” tandas kapolres Kupang.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun dengan sejumlah alat bukti termasuk dua bilah parang serta keterangan saksi maka pelaku tidak bisa mengelak.

Kapolres juga menyebutkan kalau pemicu kasus ini karena mabuk minuman keras sehingga pelaku tersinggung dengan orang lain. Keluarga korban pun sempat hendak memberikan aksi balasan namun polisi melakukan pendekatan dan menjelaskan kalau peristiwa tersebut adalah musibah.

Pedro Da Costa (59), Purnawirawan TNI AD yang tinggal di RT 18/RW 07 Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas menggenaskan dimalam pergantian tahun, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 00.30 wita.

Ia dibacok kerabatnya sendiri, Arjun (31) menggunakan parang di sekitar rumahnya di RT 18/RW 07 Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang tepatnya di pinggir jalan jalur Manusak.

Anak kandung korban, Francisco Da Costa (32) yang juga warga RT 18/RW 07 Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang yang ditemui pasca kejadian mengakui kalau saat itu korban sementara berada di rumahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional

Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional

700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Komentar
Berita Terbaru