Jumat, 31 Oktober 2025

Nekat Jual Sabu, IRT dan Penjaga Malam Berakhir di ‘Kerangkeng’

Redaksi - Jumat, 28 Desember 2018 07:59 WIB
Nekat Jual Sabu, IRT dan Penjaga Malam Berakhir di ‘Kerangkeng’

digtara.com | MEDAN – Polsek Medan Barat kembali melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Kamis 27 Desember 2018. Dalam penggrebekan yang digelar di dua lokasi berbeda itu, polisi meringkus dua orang pengedar narkoba.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka yang diringkus yakni IP (40) warga Jalan Sekata Gang Mawar Kelurahan Karang Berombak dan seorang ibu rumah tangga berinisial Rah (32) warga Jalan Ampera 1 No.10 Kec.Medan Timur.

“Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda, tersangka IP diringkus dalam penggrebekan di Jalan Sekata Pinggir Sungai Lorong 3 Kel.Karang Berombak Kec. Medan Barat sedangkan tersangka Rah ditangkap di Jalan Glugur Pinggir Sungai Lorong 1 Kelurahan Glugur Kota Kec.Medan Barat,” ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu Horison Manulang, Jumat (28/12/2018).

Dari tersangka IP, polisi menyita barang bukti narkoba berupa satu paket plastik bening berisikan 1/4 pil ekstasi warna ping yang ditemukan di kantong kecil sebelah kanan celana jeans tersangka.

Kemudian dari tersangka juga disita satu paket plastik bening berisikan sabu-sabu berat sekitar 0,90 gram dan puluhan plastik bening kosong yang ditemukan dikantong belakang celana jeans lea warna hitam.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku membeli narkotika sabu-sabu seharga lima ratus ribu rupiah dari seorang laki-laki berinisil Wa,”sebut Horison.

“Rencananya pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam ini akan mengecer dan menjual sabu sabu tersebut untuk mendapat keuntungan, “imbuhnya lagi.

Sedangkan dari tersangka Rah, polisi mengamankan lima paket plastik bening berisikan sabu sabu. Serta 2 amplop daun ganja kering didalam dompet warna merah.

“Setelah di interogasi Perempuan tersebut mengakui bahwa 5 paket plastik bening kecil tersebut adalah miliknya dan menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara di beli dari warga berinisialnL dan sebagian sudah ada terjual dengan harga Rp.70.000,” terang Horison.

Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti sudah dibawa Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
IRT
Berita Terkait
BPKN Panggil AQUA, Klarifikasi Soal Dugaan Kebohongan Sumber “Air Gunung”

BPKN Panggil AQUA, Klarifikasi Soal Dugaan Kebohongan Sumber “Air Gunung”

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

Dijerat Dua Pasal, Penikam IRT Penjual Semangka di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Penikam IRT Penjual Semangka di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis

Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis

Dua Pekan Perburuan, Pelaku Penikaman IRT di Kota Kupang Ditangkap di Belu

Dua Pekan Perburuan, Pelaku Penikaman IRT di Kota Kupang Ditangkap di Belu

Polisi Kejar Terduga Pelaku Penikaman IRT di Kupang

Polisi Kejar Terduga Pelaku Penikaman IRT di Kupang

Komentar
Berita Terbaru