Senin, 10 Agustus 2026

Putusan MK soal Kuota Hangus, Apakah Harga Paket Internet Bakal Naik?

Arie - Senin, 10 Agustus 2026 20:00 WIB
Putusan MK soal Kuota Hangus, Apakah Harga Paket Internet Bakal Naik?

digtara.com -Putusan MK soal kuota hangus menjadi perhatian pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen.

Baca Juga:

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah mengatur formula tarif telekomunikasi. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh paket internet yang beredar wajib menggunakan sistem rollover atau akumulasi kuota.

Di tengah penerapan aturan tersebut, muncul pertanyaan mengenai nasib sisa kuota yang tidak digunakan serta kemungkinan perubahan harga paket internet dengan sistem rollover.

Berikut sejumlah dampak dan tantangan yang perlu diperhatikan setelah putusan MK soal kuota hangus.

Sisa Kuota Internet dan Keuntungan Operator

Sisa kuota internet yang hangus ketika masa berlaku paket berakhir selama ini menjadi perhatian konsumen.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Work, Wahyudi Djafar, menilai terdapat aspek ekonomi di balik sistem kuota yang tidak terpakai tersebut.

Baca Juga:
Menurut Wahyudi, ketika konsumen tidak menggunakan seluruh kuota yang dibeli, kapasitas jaringan yang telah disediakan operator tidak sepenuhnya digunakan.

Ia menilai kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan otomatis bagi operator untuk menaikkan tarif ketika sistem akumulasi kuota diterapkan.

"Secara profit, harusnya operator untung. Karena biaya yang harus mereka keluarkan untuk menyediakan paket yang seharusnya 50 GB, ternyata tidak sampai 50 GB (yang digunakan). Itulah kenapa seharusnya tidak ada alasan untuk menaikkan tarif," tegas Wahyudi.

Sistem Rollover Membutuhkan Perubahan Infrastruktur

Di sisi lain, penerapan sistem rollover bukan perkara sederhana bagi operator telekomunikasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan operator perlu melakukan penyesuaian pada sistem teknologi informasi dan billing.

Sistem rollover memungkinkan sisa kuota konsumen dibawa ke periode berikutnya. Artinya, operator harus memastikan kapasitas jaringan tetap tersedia ketika konsumen menggunakan akumulasi kuota tersebut.

Marwan menjelaskan bahwa operator selama ini dapat memperkirakan kapasitas trafik berdasarkan masa berlaku paket. Sistem rollover membuat perencanaan kapasitas jaringan menjadi lebih kompleks karena penggunaan kuota dapat berlanjut ke periode berikutnya.

"Di sistem IT dan billing-nya, kalau model berbatas waktu, sisa kuota itu hilang karena alokasinya selesai. Tapi dengan rollover, sisa itu dibawa ke bulan berikutnya," jelas Marwan.

Karena itu, penerapan sistem baru membutuhkan penyesuaian infrastruktur dan pengelolaan kapasitas jaringan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua LP Ma'arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Perihal Larangan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan untuk MBG

Ketua LP Ma'arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Perihal Larangan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan untuk MBG

Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Periode Agustus-Desember 2021, Begini Caranya

Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Periode Agustus-Desember 2021, Begini Caranya

Kapolda Minta kepada Masyarakat dan Paslon Laksanakan Putusan MK

Kapolda Minta kepada Masyarakat dan Paslon Laksanakan Putusan MK

Pemungutan Suara Ulang di 3 Kabupaten di Sumut Tunggu Petunjuk KPU

Pemungutan Suara Ulang di 3 Kabupaten di Sumut Tunggu Petunjuk KPU

Kuota Internet Gratis Belajar Online Cair Hari Ini, Cek Ya

Kuota Internet Gratis Belajar Online Cair Hari Ini, Cek Ya

Pendaftaran Bantuan Kuota Internet Diperpanjang, Berikut Besaran Paketnya

Pendaftaran Bantuan Kuota Internet Diperpanjang, Berikut Besaran Paketnya

Komentar
Berita Terbaru