Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3
digtara.com -Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Noel. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain pidana penjara dan denda, Noel turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian uang Rp3 miliar kepada KPK. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.
Jaksa Sebut Noel Terima Gratifikasi dan Ducati Scrambler
Baca Juga:Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Immanuel Ebenezer Gerungan menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Uang dan kendaraan tersebut diduga diterima dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
"Terdakwa menerima uang dan barang yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK.
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa menerima bagian hasil pemerasan sebesar Rp70 juta dari total dugaan pemerasan Rp6,5 miliar yang dilakukan bersama sejumlah pejabat dan pegawai lainnya.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker
Jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi membayar sejumlah uang agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar. Total uang yang terkumpul dalam kasus tersebut mencapai Rp6,52 miliar.
Selain Noel, sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker juga disebut menerima aliran dana hasil pemerasan dengan nominal berbeda-beda.
Jaksa Ungkap Hal Meringankan dan Memberatkan
- Mengakui perbuatannya
- Mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana
- Belum pernah dihukum
- Memiliki tanggung jawab keluarga
- Bersikap sopan selama persidangan
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo
Sertifikat K3 Jadi Ajang Pungli, Begini Modus Keji Wamenaker Noel Peras Buruh