Rabu, 01 April 2026

Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Arie - Rabu, 01 April 2026 18:25 WIB
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

digtara.com - Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi mark up video profil desa, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:

Dengan mata berkaca-kaca, Amsal menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan hanya untuk saya saja. Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia," ujarnya di ruang sidang utama.

Menurutnya, putusan bebas ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.

Baca Juga:
"Ini adalah kebebasan untuk semua insan kreatif di Indonesia agar tetap bisa berkarya," tambahnya.

Apresiasi untuk Hakim dan Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, Amsal juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara secara adil.

Tak hanya itu, ia turut mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto atas perhatian terhadap sektor ekonomi kreatif.

"Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan perhatian kepada kami para pelaku ekonomi kreatif," katanya.

Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti

Baca Juga:
Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar di PN Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsidier dari jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim.

Majelis juga memutuskan untuk:

  • Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan
  • Memulihkan hak-hak terdakwa
  • Mengembalikan nama baik dan martabatnya sebagai warga negara
  • Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Kreatif
Amsal berharap putusan ini menjadi titik balik bagi kebangkitan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Ia optimistis, ke depan para pelaku industri kreatif dapat bekerja dan berkarya dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran kriminalisasi.

Baca Juga:
"Saya percaya ini menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Dua Pengedar Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Dua Pengedar Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Miliki Sertifikat Tanah, Warga Paya Pasir Tolak Dieksekusi 

Miliki Sertifikat Tanah, Warga Paya Pasir Tolak Dieksekusi 

Massa Desak PN Medan Jemput Bupati Labuhanbatu

Massa Desak PN Medan Jemput Bupati Labuhanbatu

Positif Covid-19, Ketua PN Medan dan Istri Diisolasi Di RS Royal Prima

Positif Covid-19, Ketua PN Medan dan Istri Diisolasi Di RS Royal Prima

Sudah Periksa 48 Saksi, Kapolda Sumut Janji Segera Ungkap Kasus Kematian Hakim Jamaluddin

Sudah Periksa 48 Saksi, Kapolda Sumut Janji Segera Ungkap Kasus Kematian Hakim Jamaluddin

Komentar
Berita Terbaru