Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
digtara.com - Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi mark up video profil desa, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan hanya untuk saya saja. Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia," ujarnya di ruang sidang utama.
Menurutnya, putusan bebas ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.
Baca Juga:"Ini adalah kebebasan untuk semua insan kreatif di Indonesia agar tetap bisa berkarya," tambahnya.
Apresiasi untuk Hakim dan Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, Amsal juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara secara adil.
"Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan perhatian kepada kami para pelaku ekonomi kreatif," katanya.
Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti
Baca Juga:Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar di PN Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsidier dari jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim.
- Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan
- Memulihkan hak-hak terdakwa
- Mengembalikan nama baik dan martabatnya sebagai warga negara
- Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Kreatif
Ia optimistis, ke depan para pelaku industri kreatif dapat bekerja dan berkarya dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran kriminalisasi.
Baca Juga:"Saya percaya ini menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia," tutupnya.
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Dua Pengedar Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara
Miliki Sertifikat Tanah, Warga Paya Pasir Tolak DieksekusiÂ
Massa Desak PN Medan Jemput Bupati Labuhanbatu
Positif Covid-19, Ketua PN Medan dan Istri Diisolasi Di RS Royal Prima