Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com -JAH alias Jery, seorang nelayan dari Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang segera menjalani persidangan.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan SWR (29) karena pelaku telah mencabuli QRAR, bocah berusia delapan tahun yang juga siswi kelas III sekolah dasar pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di belakang cafe tebing Lasiana,.
Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (30/1/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga:Pelimpahan (tahap 2) dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifhan Hanas dan penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.
Jeri dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 74 ayat (1) KUHP dikarenakan adanya perubahan UU maka pengacuannya diganti dan disesuaikan dengan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti pakaian milik korban dan juga baju kaos serta celana milik tersangka.
Pelimpahan (tahap 2) ini juga merupakan bukti komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan, serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi Korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
SWR (pelapor) yang sedang bekerja mendapat telepon dari kerabatnya, YT (61) dan menyampaikan bahwa korban (anak pelapor) mendapat perlakuan/perbuatan cabul dari terlapor.
Baca Juga:SWR datang dan menanyakan langsung kejadian kepada korban.
Korban menceritakan bahwa terlapor menyuruh korban untuk memegang kemaluan terlapor dan dijanjikan akan memberikan uang.
Hal tersebut sudah terjadi beberapa kali, dan terlapor selalu memberikan uang Rp 5.000 sampai Rp 7.000.
Selama ini korban bersama seorang kakak dan dua adiknya tinggal di rumah nenek mereka di Kelurahan Lasiana.
Sementara sang ibu bekerja di Kelurahan Lasiana dan baru pulang dua minggu sekali ke rumah nenek di Kelurahan Lasiana.
Baca Juga:Korban menyebutkan kalau pelaku selama ini sering mengajak korban ke hutan atau ke tempat yang sepi.
Karena perbuatannya tidak diketahui orang lain dan korban tidak menceritakan kepada orang lain maka pelaku pun berulang kali melakukan aksinya.
"Dia suruh untuk pegang (alat vital) nya jadi beta ikut saja," ujar korban polos.
Baca Juga:Perbuatan pelaku akhirnya terungkap saat pelaku mengajak korban melakukan hal yang sama.
Kebetulan ada warga yang melintas dan melihat perbuatan pelaku sehingga melaporkan kepada nenek dan ibu korban.
Pohon Tumbang di Belu, Dua Rumah Warga Terdampak
Petani di Amfoang Barat Daya Ditemukan Meninggal Pasca Terbawa Arus
Lagi, Korban Tenggelam Saat Nonton Kapal Kandas di Sumba Barat Daya Ditemukan
Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap