Jumat, 30 Januari 2026

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 30 Januari 2026 07:58 WIB
Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Penyidik Polsek Kota Lama saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus cabul ke kejaksaan

digtara.com -JAH alias Jery, seorang nelayan dari Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang segera menjalani persidangan.

Baca Juga:

Pria berusia 34 tahun ini merupakan pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 30 September 2025.

Kasus ini dilaporkan SWR (29) karena pelaku telah mencabuli QRAR, bocah berusia delapan tahun yang juga siswi kelas III sekolah dasar pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di belakang cafe tebing Lasiana,.

Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (30/1/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga:
Pelimpahan (tahap 2) dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifhan Hanas dan penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

Jeri dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 74 ayat (1) KUHP dikarenakan adanya perubahan UU maka pengacuannya diganti dan disesuaikan dengan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti pakaian milik korban dan juga baju kaos serta celana milik tersangka.

"Dengan dilakukannya pelimpahan tersangka JAH, kini (kasus) berada dibawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kupang. Proses selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan persidangan," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Kamis petang.

Pelimpahan (tahap 2) ini juga merupakan bukti komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan, serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi Korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SWR (pelapor) yang sedang bekerja mendapat telepon dari kerabatnya, YT (61) dan menyampaikan bahwa korban (anak pelapor) mendapat perlakuan/perbuatan cabul dari terlapor.

Baca Juga:
SWR datang dan menanyakan langsung kejadian kepada korban.

Korban menceritakan bahwa terlapor menyuruh korban untuk memegang kemaluan terlapor dan dijanjikan akan memberikan uang.

Hal tersebut sudah terjadi beberapa kali, dan terlapor selalu memberikan uang Rp 5.000 sampai Rp 7.000.

Korban yang juga anak kedua dari empat bersaudara mengaku mengenal pelaku karena pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban di Kelurahan Lasiana.

Selama ini korban bersama seorang kakak dan dua adiknya tinggal di rumah nenek mereka di Kelurahan Lasiana.

Sementara sang ibu bekerja di Kelurahan Lasiana dan baru pulang dua minggu sekali ke rumah nenek di Kelurahan Lasiana.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petani di Amfoang Barat Daya Ditemukan Meninggal Pasca Terbawa Arus

Petani di Amfoang Barat Daya Ditemukan Meninggal Pasca Terbawa Arus

Lagi, Korban Tenggelam Saat Nonton Kapal Kandas di Sumba Barat Daya Ditemukan

Lagi, Korban Tenggelam Saat Nonton Kapal Kandas di Sumba Barat Daya Ditemukan

Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap

Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap

Aniaya Paman Hingga Tewas, Kakak Beradik di Manggarai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aniaya Paman Hingga Tewas, Kakak Beradik di Manggarai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka

Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka

Komentar
Berita Terbaru