Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
digtara.com -Tujuh orang warga Kabupaten Malaka, NTT ditahan pasca statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penyerangan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) lalu.
Baca Juga:
"Penetapan (tersangka) setelah rangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar pada Minggu (4/1/2026) malam.
Untuk penerapan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 Amayat (3) KUHPidana ditetapkan tiga orang jadi tersangka yakni YN alias Meki, NB alias Ken dan KM alias Kiki.
Untuk penerapan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ditetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga:
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel Polres Malaka," tambahnya.
Motif awal kasus ini diakui Kapolres karena terjadi pemalakan pada saat hari pasar di desa Umalawain dan korban melakukan perlawanan.
Kasus yang terjadi di Jalan Raya Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, dua orang luka serius dan rumah warga dibakar.
Kasus ini ditangani Polres Malaka dengan laporan polisi nomor LP/B/261/XII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2025 dan dilaporkan Monika Hoar (55), warga Dusun Wanibesak A, RT 001/RW 001, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka
Baca Juga:
Peristiwa ini mengakibatkan Yulius Bere alias Cinta (55), warga Dusun Wanibesak A, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka meninggal dunia.
Rumah dan bengkel milik Mikael Samara dan Nopriantus Klau yang berada di sekitar pinggir jalan raya umum juga ikut terbakar.
Kapolres menyebutkan kalau penyidik telah melaksanakan gelar perkara. "Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 Januari 2026," tambah Kapolres Malaka.
Perkelahian antara pemuda Desa Umalawain dengan pemuda Desa Lorotolus ini terjadi di pasar mingguan Besitaek, Desa Umalawain, Kabupaten Malaka pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 Wita.
Baca Juga:
Kejadian tersebut berawal ketika korban Yulianus Bere alias Cinta yang berasal dari Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka menyerang salah satu warga masyarakat dari Dusun Lakulo, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman.
Akibat dari penyerangan tersebut maka ada aksi penyerangan balik dari masyarakat Desa Umalawain, Kecamatan Weliman yang berada di tempat kejadian.
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
5 HP Samsung dengan Fitur NFC Terbaik 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan Cocok untuk Harian
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Kode Redeem FC Mobile 12 April 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Sandy Walsh dan Bonus Event Songkran
Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit
Kode Redeem Free Fire 12 April 2026: Klaim Skin XM8 Gratis dan Bundle Keren!