Kamis, 08 Januari 2026

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Imanuel Lodja - Senin, 05 Januari 2026 11:32 WIB
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
net
Ilustrasi.

digtara.com -Tujuh orang warga Kabupaten Malaka, NTT ditahan pasca statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penyerangan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) lalu.

Baca Juga:

"Penetapan (tersangka) setelah rangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar pada Minggu (4/1/2026) malam.

Untuk penerapan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 Amayat (3) KUHPidana ditetapkan tiga orang jadi tersangka yakni YN alias Meki, NB alias Ken dan KM alias Kiki.

Untuk penerapan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ditetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga:

Para tersangka yakni AS alias Okis, YS alias Ari, MS alias Adam dan OM alias Andi.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel Polres Malaka," tambahnya.

Motif awal kasus ini diakui Kapolres karena terjadi pemalakan pada saat hari pasar di desa Umalawain dan korban melakukan perlawanan.

Kasus yang terjadi di Jalan Raya Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, dua orang luka serius dan rumah warga dibakar.

Kasus ini ditangani Polres Malaka dengan laporan polisi nomor LP/B/261/XII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2025 dan dilaporkan Monika Hoar (55), warga Dusun Wanibesak A, RT 001/RW 001, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka

Baca Juga:

Peristiwa ini mengakibatkan Yulius Bere alias Cinta (55), warga Dusun Wanibesak A, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka meninggal dunia.

Sementara Oktovianus Nahak dan Fer mengalami luka serius.

Rumah dan bengkel milik Mikael Samara dan Nopriantus Klau yang berada di sekitar pinggir jalan raya umum juga ikut terbakar.

Kapolres menyebutkan kalau penyidik telah melaksanakan gelar perkara. "Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 Januari 2026," tambah Kapolres Malaka.

Perkelahian antara pemuda Desa Umalawain dengan pemuda Desa Lorotolus ini terjadi di pasar mingguan Besitaek, Desa Umalawain, Kabupaten Malaka pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 Wita.

Baca Juga:

Kejadian tersebut berawal ketika korban Yulianus Bere alias Cinta yang berasal dari Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka menyerang salah satu warga masyarakat dari Dusun Lakulo, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman.

Akibat dari penyerangan tersebut maka ada aksi penyerangan balik dari masyarakat Desa Umalawain, Kecamatan Weliman yang berada di tempat kejadian.

Penyerangan dan penganiayaan tersebut mengakibatkan salah satu korban yang pada saat itu sementara bersama-sama dengan dua korban lainya yang juga berasal dari Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku ikut dianiaya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru