Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
digtara.com -Tujuh orang warga Kabupaten Malaka, NTT ditahan pasca statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penyerangan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) lalu.
Baca Juga:
"Penetapan (tersangka) setelah rangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar pada Minggu (4/1/2026) malam.
Untuk penerapan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 Amayat (3) KUHPidana ditetapkan tiga orang jadi tersangka yakni YN alias Meki, NB alias Ken dan KM alias Kiki.
Untuk penerapan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ditetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga:
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel Polres Malaka," tambahnya.
Motif awal kasus ini diakui Kapolres karena terjadi pemalakan pada saat hari pasar di desa Umalawain dan korban melakukan perlawanan.
Kasus yang terjadi di Jalan Raya Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, dua orang luka serius dan rumah warga dibakar.
Kasus ini ditangani Polres Malaka dengan laporan polisi nomor LP/B/261/XII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2025 dan dilaporkan Monika Hoar (55), warga Dusun Wanibesak A, RT 001/RW 001, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka
Baca Juga:
Peristiwa ini mengakibatkan Yulius Bere alias Cinta (55), warga Dusun Wanibesak A, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka meninggal dunia.
Rumah dan bengkel milik Mikael Samara dan Nopriantus Klau yang berada di sekitar pinggir jalan raya umum juga ikut terbakar.
Kapolres menyebutkan kalau penyidik telah melaksanakan gelar perkara. "Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 Januari 2026," tambah Kapolres Malaka.
Perkelahian antara pemuda Desa Umalawain dengan pemuda Desa Lorotolus ini terjadi di pasar mingguan Besitaek, Desa Umalawain, Kabupaten Malaka pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 Wita.
Baca Juga:
Kejadian tersebut berawal ketika korban Yulianus Bere alias Cinta yang berasal dari Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka menyerang salah satu warga masyarakat dari Dusun Lakulo, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman.
Akibat dari penyerangan tersebut maka ada aksi penyerangan balik dari masyarakat Desa Umalawain, Kecamatan Weliman yang berada di tempat kejadian.
Selama Tahun 2025, Polres Alor Tangani Puluhan Kasus Tawuran Antar Kampung
Polres Malaka Cari Pelaku Bentrok Pemuda di Malaka
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Hari Raya di Kupang Aman dan Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Anggota
Pemilik Kios Samping Kantor Kelurahan Nefonaek Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kios Dalam Posisi Berlutut
Raih Saldo DANA Gratis Rp252.000 Hari Ini 7 Januari 2026, Begini Cara Dapat Cuan dari Game Online
Viral Pria Bersenjata Tajam Sandera Wanita Renta di Labuhanbatu Selatan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Hari Jadi ke-22 Kabupaten Sergai, Bupati Darma Wijaya Ajak ASN Berempati dan Perkuat Pelayanan Publik
Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat Diperpanjang
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
FPMB Desak Wali Kota Binjai Batalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako
4 HP Android Rp2–3 Jutaan Tanpa Iklan 2026, Nyaman Dipakai Tanpa Gangguan Promosi