Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
digtara.com -Empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaann yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dihukum lebih berat dari tuntutan oditur militer.
Baca Juga:
Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.
Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu (31/12/2025), lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung pada 11 Desember lalu.
Baca Juga:Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
"Dijatuhi hukum pidana pokok pidana 6 tahun 6 bulan karena keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, di bawah pengaruh minuman keras (miras). Perbuatan mereka melanggar Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya dalam putusan yang dibacakan pada Rabu petang.
Empat terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 544.625.070
Empat prajurit TNI AD yang jadi terdakwa ini bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo.
Empat terdakwa tersebut adalah para senior dari Prada Lucky. Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara bagi 17 prajurit.
Baca Juga:17 prajurit tersebut terdiri dari 15 bintara dan Tamtama yang divonis enam tahun penjara dan hukumam tambahan dipecat dari TNI AD.
Sedangkan dua perwira lainnya divonis sembilan tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Penyiksaan sadis terjadi pada 29-30 Juli 2025 di rumah jaga Yonif TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo.
Malam hingga tengah malam, ketiga terdakwa lain bergabung dalam kondisi mabuk berat.
Baca Juga:
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan