Senin, 13 April 2026

Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hari Kelima Kematian Prada Lucky

Imanuel Lodja - Selasa, 04 November 2025 14:04 WIB
Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hari Kelima Kematian Prada Lucky
ist
17 dari 22 terdakwa menyimak kesaksian para saksi dalam sidang hari kelima, Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang
Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Prada Lucky Namo meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang.

Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.

Baca Juga:
Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
TNI Bangun Jembatan Baru di Nias Utara, Akses Warga Desa Lolona’a Kembali Lancar

TNI Bangun Jembatan Baru di Nias Utara, Akses Warga Desa Lolona’a Kembali Lancar

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya

DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka

DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka

Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Komentar
Berita Terbaru