Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
digtara.com -Sidang perdana penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Sidang digelar di ruang sidang utama menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi.
Dalam sidang ini terungkap kalau Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal ikut memukul Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Terdakwa Ahmaf Faisal memukul korban menggunakan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong atau pantat.
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer itu berlangsung di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang.
Sidang perdana tersebut dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 penganiayaan terhadap bawahan.
Sidang dimulai pukul 09.35 wita dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yalni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Baca Juga:
Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainya yang adalah para senior dari korban.
Sidang dihadiri keluarga Prada Lucky yang datang menggunakan kaos warna putih bertuliskan "Justice fo Lucky".
Kedua orangtua Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu Kristian Namo serta kakak kandung korban Lucky yakni Lusi Namo juga turut hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sepriana juga membawa serta foto mendiang Prada Lucky. Dia pun meneteskan airmata saat melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat dikawal masuk ke ruangan sidang.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.
Baca Juga:
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
Bawa Foto Almarhum Prada Lucky Saat Sidang Perdana, Ibunda Minta Terdakwa Dipecat
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang
KPPN Beri Penghargaan Kinerja IKPA Terbaik Bagi Polres Rote Ndao
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor Saat Razia
OpenAI Kenalkan Browser Pesaing Google, Namanya ChatGPT Atlas
Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan
Perbandingan HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7: Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan