Bawa Foto Almarhum Prada Lucky Saat Sidang Perdana, Ibunda Minta Terdakwa Dipecat
digtara.com - Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus kekerasan yang menyebabkan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Sidang perdana digelar pada Senin (26/10/2025) di ruanf sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sidang untuk terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (han) dipimpin Hakim ketua, Mayor Chk Subiyatno, SH MH didampingi Kapten Chk Denis Carol Napitupulu, SE SH MH dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, SH MHI.
Bertindak sebagai panitera, Letda I Nyoman Darma Setiawan dan Oditur, Letkol Chk Yusdiharto.
Sidang untuk berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal merupakan sidang perdana.
Sekitar pukul 09.35 wita, terdakwa dikawal masuk ke ruangan sidang. Ia nampak tenang saat melewati kerabat Prada Lucky yang berada di pintu ruang sidang utama.
Orang tua Prada Lucky berada di luar ruang sidang. Ayah Prada Lucky hadir dengan pakaian seragam TNI lengkap.
Sementara sang ibu, Sepriana Paulina Mirpey yang mengenakan baju kaos warna putih dan celana panjang jeans biru nampak memeluk erat foto Prada Lucky.
Ia hanya bisa menangis saat terdakwa melintas memasuki ruang sidang.
Sambil menangis, sang ibu minta agar terdakwa dipecat.
"Kau harus dipecat. Pecat kau. Kau hilangkan nyawa anak saya," ujarnya dengan suara tertahan dan sambil menangis.
Dengan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak lega. Karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.
"Ya sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.
Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.
Kepada para hakim dan oditur, Sepriana meminta agar dapat mengungkap seluruh peristiwa dan menggali fakta-faktar dari 22 tersangka yang akan menjalani persidangan. Agar kasus tersebut bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan.
"Saya hanya meminta keadilan, JPU dan Bapak Hakim diyakini bisa membuat rasa keadilan bagi keluarga. Anak saya sudah meninggal jadi kami hanya minta keadilan," Sepriana berharap.
Dia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberi keterangan dengan baik dan jujur. Begitupun dengan para tersangka 22 prajurit TNI dari Batalton Teritorial Pembangunan 834/Naka Nga Mere Nagekeo bisa secara jujur mengatakan perbuatan mereka masing-masing.
"Saya harap para tersangka juga bisa membuka dan berkata jujur, jangan lagi saling melindungi," jelasnya.
Baca Juga:
Berkas perkara 22 tersangka sudah masuk ke Pengadilan Militer Kupang dan siap disidangkan secara maraton pekan ini.
Sidang digelar selama tiga hari mulai tanggal 27, 28 dan 29 Oktober 2025.
Ada tiga berkas terpisah yakni berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili. Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara berkas ketiga no.or 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran.
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol