Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam
digtara.com -Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam kembali menggelar persidangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga terhadap anak didiknya, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:
Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi fakta, serta saksi petunjuk.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan kepada peserta didik. Berdasarkan berkas perkara, tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah, dan korban merupakan siswi di bawah umur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum selaku ketua Majelis Hakim dan Sulaiman, S.H., M.H serta Endra Hermawan, A.H., M.H sebagai anggota majelis, sementara jaksa penuntut umum Ricky Sinaga, S.H., M.H menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Saksi korban memberikan keterangan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara rinci, meski berlangsung dalam suasana yang haru.
Saksi pelapor menjelaskan langkah-langkah awal pelaporan dan penanganan kasus hingga tahap penyidikan. Saksi fakta dan saksi petunjuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas hubungan antara perbuatan terdakwa dengan alat bukti yang ada.