Jumat, 26 September 2025

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Imanuel Lodja - Selasa, 23 September 2025 10:10 WIB
JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan
ist
Mantan Kapolres Ngada yang juga terdakwa kekerasan seksual pada anak saat mengikuti sidang di PN Kupang, Senin (22/9/2025)

digtara.com -Sidang perkara kekerasan seksual dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi terus bergulir.

Baca Juga:

Pekan depan atau pada Senin (29/9/2025) sidang memasuki agenda tanggapan dan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Kejati NTT melalui tim JPU pada sidang Senin (22/9/2025) membacakan tuntutan 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada ini dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual anak.

Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Terdakwa Fajar juga wajib membayar restitusi sebesar Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Rinciannya, anak korban IS sebesar Rp 34.645.000. Anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.

"Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan," sebut Arwin Adinata, salah satu JPU usai sidang pembacaan tuntutan pada Senin siang.

Sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu (Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP) dan dakwaan kedua (Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP).

Terdakwa Fajar mendapat dakwaan kesatu pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Juga Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016

Selanjutnya Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Kapolres Ngada Diwarnai Aksi Massa

Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Kapolres Ngada Diwarnai Aksi Massa

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo

Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo

Komentar
Berita Terbaru