Rabu, 30 Juli 2025

Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

Imanuel Lodja - Selasa, 29 Juli 2025 07:00 WIB
Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT
net
Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan Dalam BAP, Lima Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

digtara.com - Lima anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali menjalani pemeriksaan di Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Rony Naatonis dengan terlapor Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a.

Baca Juga:

Lima anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diperiksa pada Senin (28/7/2025). Selain Lima anggota dewan, ada pula satu orang PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang ikut diperiksa.

Mereka yang kembali menjalani pemeriksaan masing-masing Anton Natun dan Yudi Lima dari Partai Hanura. Mesak Nikodemus J. Mbura (Perindo), Yohanis Munah (Partai Demokrat) dan Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra) serta Ely Bessie, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Pemeriksaan ulang ini lebih kepada konfrontir atas keterangan yang sudah diberikan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.

"Diperiksa untuk konfrontir lagi karena ada perbedaan keterangan dengan pra rekon," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Penyidik memanggil kembali lima anggota dewan dan satu PNS in karena ada perbedaan antara keterangan dalam BAP dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan pekan lalu.

Mereka rata-rata diperiksa selama 1,5 jam di ruang pemeriksaan Subdit I ditreskrimum Polda NTT.

Setelah memeriksa para saksi, pekan ini penyidik mengagendakan melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga lokasi kejadian pengeroyokan.

Selain itu diagendakan pula untuk gelar perkara kasus ini terkait keterangan dari para saksi, korban dan terlapor.

Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).

Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).

Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).

Para saksi ini diperiksa Brigpol Matius Kondo, penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.

Mereka dimintai keterangan dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis akhir Juni 2025 lalu.

Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a (Partai Golkar).

Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pekan lalu, penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT melakukan pra rekon dengan memperagakan 10 adegan kasus anggota DPRD Kabupaten Kupang, yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a, mengeroyok Kabag Umum dan Keuangan, Rony Natonis.

Prarekonstruksi itu digelar di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Selasa (22/7/2025), dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy

Sebanyak 15 anggota DPRD juga dihadirkan, yaitu Daniel Taimenas dari fraksi Golkar, Anton Natun dari Fraksi Hanura, Salomiel Arnius Buraen dari Perindo, dan Rudin Amtiran dari Fraksi PAN. Kemudian, Yudi Lima dari fraksi Hanura, Mesak Nikodemus Mbura dari fraksi Perindo, Yorim Christofel Banu dari fraksi Gerindra, Johanis Munah dari fraksi Demokrat, dan Agustinus Mauboy dari fraksi Golkar.

Selanjutnya, Arnolus Mooy dari fraksi PKB, Rudyanto Elim dari fraksi Gerindra, Yusuf Bernadus Tanu dari fraksi Gerindra, Ferdinandus Lafu Daos dari fraksi NasDem, dan Feteaser Demetrius Tafetin dari fraksi PSI.

Kemudian, ada empat saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, yakni Kabag Perencanaan, Amida Manobe; Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Elly Bessi, Sekretaris Dewan, Sofyan Kusumo, dan satu orang lain.

"Semua saksi yang berjumlah 19 orang itu dihadirkan semua, termasuk korban dan pelaku," ujar pengacara Rony Natonis, Leo Open, seusai pra rekonstruksi.

Leo menjelaskan pra rekonstruksi itu dilakukan untuk mencari tahu kebenaran fakta dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh polisi. Kemudian, hal tersebut hanya untuk menyesuaikan keterangan terkait peristiwa pengeroyokan saat itu.

"Jadi keterangan dalam BAP itu tidak bisa divalidasi lagi sehingga penyidik mengambil tindakan untuk dilakukan pra rekonstruksi," ujar Leo.

Terdapat perbedaan keterangan dari saksi-saksi sehingga penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan pra rekonstruksi yang nantinya untuk kepentingan penetapan tersangka.

Ia mengatakan 10 adegan itu diperagakan mulai dari awal masuk hingga terjadinya pengeroyokan.

Namun, terkait penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan akan ditentukan oleh penyidik. Leo menyebut pengeroyokan itu terjadi pada adegan ke-7 dan 8.

"Apakah tindak pidana itu ada kesesuaian untuk diterapkan Pasal 170 KUHP, itu nanti dilihat oleh penyidik nanti karena penerapan pasalnya itu kami belum tahu," kata Leo.

Pengacara Rony lainnya, Amos Lafu, menambahkan ada sedikit perbedaan adegan versi Rony Natonis serta Tome Da Costa dan Octo La'a.

Menurutnya, pada adegan ke-7 dan 8, versi Tome Da Costa bahwa tindakan menarik kerah baju lalu mencekik setelah itu mereka duduk dahulu baru terjadi pemukulan oleh Octo La'a.

"Sedangkan versi klien kami, itu dilakukan bersamaan. Jadi saat Tome Da Costa mencekik dan menamparnya langsung disertai pemukulan oleh Octo La'a. Memang sempat lama tadi karena ada perbedaan keterangan," ujar Amos.

Direktur reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan pra rekonstruksi itu untuk mendapat gambaran terkait konstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Tome Da Costa dan Octo La'a.

Menurutnya, agar kasusnya lebih jelas dan terang sesuai yang dilaporkan oleh Rony Natonis atau tidak.

"Semua keterangan saksi-saksi akan dikonstruksikan atau di rekonstruksikan disana," ujar Patar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Personil Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi KM Mulya Abadi

Personil Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi KM Mulya Abadi

Dikunjungi Kapolda Dan Ketua Bhayangkari Polda NTT, Istri Anggota Brimob Polda NTT Semangat Melawan Sakit Kanker Serviks

Dikunjungi Kapolda Dan Ketua Bhayangkari Polda NTT, Istri Anggota Brimob Polda NTT Semangat Melawan Sakit Kanker Serviks

Biro SDM Polda NTT Serahkan 118 Siswa Bintara Pria Ke SPN Polda NTT

Biro SDM Polda NTT Serahkan 118 Siswa Bintara Pria Ke SPN Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru