Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Baca Juga:
- Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School
- JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak
- JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan
Sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan pokok perkara atau pemeriksaan saksi atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada ini.
Sidang juga digelar untuk terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Stefani Rehi Doko Rehi alias Fani.
Sidang ketiga bagi Fani digelar secara daring dan tertutup. Sementara bagi terdakwa Fajar, ini merupakan sidang kelima.
Terdakwa Fajar dan Fani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar pukul 09.56 Wita.
Kedatangan mereka dikawal ketat oleh anggota polisi dan jaksa.
Sidang dipimpin hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua anggotanya, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Fajar didampingi oleh pengacaranya, Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.
Sedangkan Fani didampingi oleh Melkson Beri bersama tim pangacaranya.
Fajar datang mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan rompi oranye, celana panjang kain hitam dan membawa sebuah buku tulis dan pulpen.
Sedangkan, Fani mengenakan kemeja lengan panjang warna merah maron dan celan kain hitam.
Ia tampak tersipu malu, senyum tipis dan menutup mulutnya dengan tisu.
Mereka kemudian dipersilakan duduk di kursi pesakitan secara berdampingan, tetapi tak saling menoleh.
"Silakan yang tidak berkepentingan mohon tinggalkan ruangan karena sidang secara tertutup," ujar, Agung Parnata, di ruang sidang PN Kelas 1A Kupang.

Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Kapolres Ngada Diwarnai Aksi Massa

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara
