Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup
Baca Juga:
Sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan pokok perkara atau pemeriksaan saksi atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada ini.
Sidang juga digelar untuk terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Stefani Rehi Doko Rehi alias Fani.
Sidang ketiga bagi Fani digelar secara daring dan tertutup. Sementara bagi terdakwa Fajar, ini merupakan sidang kelima.
Terdakwa Fajar dan Fani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar pukul 09.56 Wita.
Kedatangan mereka dikawal ketat oleh anggota polisi dan jaksa.
Sidang dipimpin hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua anggotanya, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Fajar didampingi oleh pengacaranya, Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.
Sedangkan Fani didampingi oleh Melkson Beri bersama tim pangacaranya.
Fajar datang mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan rompi oranye, celana panjang kain hitam dan membawa sebuah buku tulis dan pulpen.
Sedangkan, Fani mengenakan kemeja lengan panjang warna merah maron dan celan kain hitam.
Ia tampak tersipu malu, senyum tipis dan menutup mulutnya dengan tisu.
Mereka kemudian dipersilakan duduk di kursi pesakitan secara berdampingan, tetapi tak saling menoleh.
"Silakan yang tidak berkepentingan mohon tinggalkan ruangan karena sidang secara tertutup," ujar, Agung Parnata, di ruang sidang PN Kelas 1A Kupang.
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan: Ironi Pembangunan Indonesia
GEMAR: Mengambil Rapor, Mengambil Peran Ayah