Senin, 21 Juli 2025

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Imanuel Lodja - Senin, 21 Juli 2025 15:10 WIB
JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual
ist
JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual
digtara.com -Sidang kedua bagi mahasiswi penyuplai tiga anak untuk mantan Kapolres Ngada ditunda

Baca Juga:

Sedianya sidang bagi terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani ini digelar pada Senin (21/7/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani sebagai saksi.

Alasan penundaan sidang itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi-saksi dari para korban.

Fani (20) yang juga mahasiswi merupakan penyuplai tiga anak dibawah umur untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Agenda hari ini direncanakan untuk periksa klien kami sebagai saksi, tetapi ditunda oleh majelis hakim PN Kelas 1A Kupang," ujar pengacara Fani, Melkson Beri di PN Kupang.

Melkson menjelaskan alasan penundaan sidang itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi-saksi dari para korban.

Sehingga agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (28/7/2025).

Menurut Mekson, pada sidang pekan depan itu, Fani akan diperiksa bersamaan dengan Fajar. Namun, sidang itu dilaksanakan secara virtual.

"Sehingga tadi kami minta juga khusus untuk saksi anak korban harus hadir sama-sama saat sidang berikutnya. Tetapi untuk saksi lain yang sudah dewasa, itu kami minta supaya terpisah. Mungkin jeda waktu saja yang berbeda," jelas Melkson.

Ia menerangkan Fani tidak akan duduk bersama dengan Fajar saat sidang tersebut karena bisa berpengaruh terhadap psikologinya.

"Klien kami juga tidak duduk sama-sama dengan Fajar dalam persidangan nantinya," ujar Melkson.

Fani digiring memasuki ruang sidang PN Kelas 1A Kupang sekitar pukul 10.51 Wita.

Ia dikawal ketat oleh sejumlah jaksa dan polisi. Bekas mahasiswi Politeknik Negeri Kupang itu tampak mengenakan rompi tahanan.

Fani kemudian diminta melepaskan baju rompi oranye bertuliskan nomor 03 itu oleh majelas hakim saat hendak duduk di kursi pesakitan.

Selanjutnya sidang digelar secara tertutup di ruangan sidang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pekan Depan, Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif TRP Disidang Secara Online

Pekan Depan, Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif TRP Disidang Secara Online

Kapolres Langkat Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Kapolres Langkat Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Munarman Boleh Hadiri Sidang Kasus Terorisme Secara Offline

Munarman Boleh Hadiri Sidang Kasus Terorisme Secara Offline

Begini Tampilan Gubsu Edy pada Acara Upacara Bendera di Istana Presiden Secara Virtual

Begini Tampilan Gubsu Edy pada Acara Upacara Bendera di Istana Presiden Secara Virtual

Link Live Streaming dan Cara Daftar Untuk Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara

Link Live Streaming dan Cara Daftar Untuk Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara

Presiden Jokowi Bagi-bagi Hadiah Menarik, tapi Ikut Upacara 17 Agustus secara Virtual Bersama

Presiden Jokowi Bagi-bagi Hadiah Menarik, tapi Ikut Upacara 17 Agustus secara Virtual Bersama

Komentar
Berita Terbaru