Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Baca Juga:
Sidang pada Senin (21/7/2025) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang merupakan sidang keempat bagi terdakwa.
Sidang dengan agenda putusan sela itu dipimpin Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua anggotanya, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Majelis Hakim pada sidang ini menolak semua eksepsi terdakwa yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Bumi dan sejumlah rekannya.
Terdakwa Fajar didampingi tim kuasa hukumnya Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.
"Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima atau ditolak," ujar Agung Parnata, saat sidang berlangsung.
Agung Parnata mengatakan materi eksepsi tersebut ada 18 poin penting. Namun, semuanya ditolak.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau saksi dilanjutkan pada Senin (28/7/2025).
"Selanjutnya untuk pemeriksaan perkara dilanjutkan pekan depan secara virtual," kata Agung Parnata.
Kuasa hukum Fajar, Nikolas Ke Lomi, mengatakan esensi dari esksepsi ditolak oleh majelis hakim, itu paling tidak memberikan gambaran peristiwa kepada majelis hakim agar pada saat sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan surat sudah memahami item-item keberatan yang sebenarnya.
"Itu paling utama. Masalah eksepsi dikabulkan atau tidak, itu tidak utama. Paling utama adalah majelis hakim memahami keberatan kami dan itu akan kami buktikan pada sidang nanti," kata Nikolas.
Tim kuasa hukum sudah siap untuk membuktikan saat sidang pekan depan apakah saksi-saksi itu benar-benar alami sendiri kasus tersebut atau tidak.
"Saksi melihat, mendengar, dan merasakan sendiri, sehingga apakah itu benar-benar terjadi atau tidak. Kami sudah siap menghadapi pokok perkara," jelas Nikolas.
Terkait sidang pemeriksaan pokok perkara digelar secara virtual, Nikolas mengaku sangat menghargai keputusan majelis hakim. Sebab, hal itu untuk pemeriksaan anak korban, tetapi akan dihadiri oleh salah satu kuasa hukum Fajar.
"Nanti anak korban ditempatkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang," ujarnya.
Ia berterima kasih kepada majelis hakim karena bisa mengizinkan salah satu pengacara terdakwa untuk hadir di sana.
"Alasan salah satu pengacara hadir di Kejari Kota Kupang karena ditakutkan jangan sampai ada yang membisikkan kepada anak korban dari belakang kamera. Kan biasanya begitu, ada yang sein-sein. Kami kan tidak tahu sehingga salah satu tim kami akan hadir di sana," tandas Nikolas.

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi
