Kamis, 23 Oktober 2025

Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 22 September 2023 07:50 WIB
Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Maria menjadi penyalur pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi.

Kasus tersebut berawal ketika 2 orang korban WPK (19) dan MJD (18) pada tanggal 30 Mei 2023 tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial facebook dengan akun media sosial facebook Elga Vina.

Postingan tersebut memuat lowongan pekerjaan ART dan karyawan toko yang akan dipekerjakan ke Jambi dengan gaji sebesar Rp 1,8 juta.

Tertarik dengan postingan tersebut, kedua korban pun menghubungi lewat inbox media sosial tersebut dan berkomunikasi dengan pemilik akun Elga Vina.

Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elga Vina pun berjanji mengirimkan uang akomodasi kepada kedua korban tersebut melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti sebesar Rp 300.000.

Korban MJD meminta tolong pemilik rekening (Yumina Lodia Mobuti) untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik akun Elga Vina akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kedua korban.

Setelah uang akomodasi keberangkatan kedua Korban dikirim oleh pemilik akun Elga Vina, maka pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tuanya, kedua korban berangkat menggunakan kapal feri menuju Kota Kupang.

Tiba di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yakni Maria dan menampung korban di kos - kosan di daerah Liliba, Kota Kupang.

Keesokan harinya, atau pada tanggal 2 Juni 2023, Maria mengantar kedua korban ke bandara El Tari Penfui Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi.

Tiba di Jambi, korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART.

Pada tanggal 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan korban ke Jambi tanpa ijin orangtua.

Penyidik Satreskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak - pihak terkait.

Penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk menjemput korban.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan pelaku Maria sebagai perekrut dan penyalur," tambah Kasat.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Komentar
Berita Terbaru