Sidang Pidana Pemilu Pemalsuan Dokumen Caleg di Sabu Raijua Digelar Maraton
digtara.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana tindak pidana Pemilu terkait dugaan pemalsuan dokumen (KTP) salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga:
- Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
- Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
- Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
Sidang dipimpin Hakim ketua, Agus Cakra Nugraha, SH MH didampingi Putu Dima Indra, SH dan Murthada Moh. Mberu, SH MH.
Sidang menghadirkan tiga orang terdakwa masing-masing Yan Quarius Bunga (45), warga Desa Pedaro, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua yang juga Caleg PKB Dapil Sabu Raijua II.
Baca: Mundur dari Kades dan Jadi Caleg, Mantan Kepala Desa di Sabu Raijua Malah jadi Tersangka Pidana Pemilu
Marthen Raga (29), warga Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua selaku operator data PKB dan Venos Oktovianus Lado (44), warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang juga ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua.
Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Ali Antonius, SH.
Sidang dimulai pukul 10.00 wita dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Jaksa dalam dakwaan nya menyebutkan kalau sekitar Kamis (22/11/2022), terdakwa membuat dokumen palsu untuk jadi Caleg.
“Marthen Raga mengedit KTP dan merubah pekerjaan Yan Quarius Bunga dari Kepala Desa menjadi wiraswasta.
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa keberatan dengan apa yang disampaikan JPU.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan pada hari yang sama.
Sidang pun diskors sampai pukul 16.00 wita guna memberikan kesempatan kepada penasehat hukum mengajukan keberatan dan pembelaan.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk mempelajari eksepsi terdakwa hingga pukul 19.00 wita.
Sidang diagendakan secara maraton hingga malam hari guna menuntaskan kasus ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Sidang Pidana Pemilu Pemalsuan Dokumen Caleg di Sabu Raijua Digelar Maraton
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring
Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior