Laporan Masyarakat Terkait Pengrusakan Fasilitas Umum Diduga Mangkrak di Polrestabes Medan

digtara.com – Kasus Perusakan Lapangan Badminton milik kelompok masyarakat di Jalan Advokat Raya, Desa Marindal I, Kecamatan Marindal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga tidak jelas dan masih mangkrak di Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Mangkraknya laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Medan tersebut, menjadi sorotan di kalangan kelompok masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengerusakan.
Hal ini menjadi pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat dan elemen lainnya. Karena diduga lambannya dan ketidakjelasan laporan itu membuat masyarakat mempertanyakan kinerja Polrestabes Medan. Hal ini mengingat baru-baru ini Polrestabes Medan baru menerima penghargaan dari Kepala Ombudsman Sumut mengenai Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik.
Baca: Polrestabes Medan Ringkus 550 Bandit Jalanan dan Pelaku Narkoba Kurun Waktu 3 Bulan
Diketahui sebelumnya masyarakat telah membuat laporan polisi terkait pengerusakan tersebut melalui Wagiman salah satu perwakilan masyarakat Jalan Advokat Raya, Kecamatan Marindal, Kabupaten Deli Serdang berdasarkan STTLP/B/297/III/2023/SPKT POLDA SUMUT tertanggal 08 Maret 2023 di Polda Sumut yang kemudian terhadap laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut mengenai tindak pidana pengerusakan lapangan fasilitas umum milik masyarakat yang diduga dilakukan RL dan kawan-kawan pada 2 dan 3 Maret 2023 lalu.
Masyarakat melalui Kuasa Hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinergi Cita Indonesia Baginda Parlagutan Lubis dan Efendi Sembiring mengatakan sangat resah dengan adanya tindak pidana pengerusakan fasilitas umum milik masyarakat.
“Kita tidak ingin terjadi konflik berkepanjangan antara sesama warga apalagi terjadi pertumpahan darah. Jika terus dibiarkan kita khawatir akan menimbulkan tindakan pidana baru nantinya,” kata Baginda.
Sejak dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polrestabes Medan tanggal 17 Maret 2023 sampai saat ini belum diketahui penyidik yang akan menangani perkara tersebut.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 12Perkapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perkara di Lingkungan Kepolisian.
“Seharusnya laporan tersebut harus sudah diberitahukan pada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 hari setelah laporan polisi dibuat,” ungkapnya.
Baginda menjelaskan, bahwa pihak tim kuasa hukum sudah beberapa kali turun ke tengah masyarakat untuk meredam masyarakat agar tidak ricuh dan bertindak anarki.
Pelapor, Wagiman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, di mana para terlapor dalam dugaan tindak pidana perusakan tersebut, sampai saat ini masih berkeliaran di sekitar lokasi dan terus melakukan pekerjaan dan membuat bangunan di atas objek tanah lapang yang telah dikuasai dan dikelola untuk dijadikan fasilitas umum.
“Lahan tersebut sudah dijadikan masyarakat sebagai fasilitas umum sejak tahun 2005. Di mana di atasnya telah dibuat lapangan Badminton dan Cakruk untuk kegiatan social masyarakat. Kenapa tiba-tiba ada orang yang mengakui kepemilikan atas lahan tersebut dan melakukan pengerusakan, inikan menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” sebutnya.
Lanjut Baginda, dari peristiwa ini, Wagiman sebagai pelapor mengaku bahwa oknum mafia tanah bersama beberapa orang pekerja diduga secara sepihak mengeksekusi fasilitas umum milik masyarakat secara sepihak tanpa putusan pengadilan.
“Terhadap Laporan Polisi tersebut perbuatan terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tegasnya.
Baginda pun berharap Polrestabes Medan melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.I.K.,M.Si, dapat segera menindak lanjuti laporan polisi tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena aktivitas yang berdampak merusak fasilitas masyarakat adalah kejahatan yang tidak bisa di toleransi oleh negara hukum,” ujarnya.
Di samping itu ia berharap Kapolrestabes segera melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya pada Satreskrim Polrestabes Medan yang tidak responsive terhadap laporan masyarakat.
“Bahwa mengenai lambannya penanganan perkara pada laporan STTLP/B/297/III/2023/SPKT POLDA SUMUT tertanggal 08 Maret 2023 kami akan menyurati ke instansi-instansi terkait,” tutup Baginda.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Laporan Masyarakat Terkait Pengrusakan Fasilitas Umum Diduga Mangkrak di Polrestabes Medan

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Juru Parkir di Medan Ditangkap Gegara Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Polisi Ringkus 2 Kasir Perempuan
