Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (30/1/23).
Baca Juga:
Pemusnahan 680 butir pil ekstasi dan 24,23 gram sabu-sabu ini dilakukan dengan cara di blender hingga larut bercampur air.
Sementara, pemusnahan ganja seberat 1. 710 gram dilakukan dengan cara di bakar dan satu mesin judi tembak ikan serta 6 unit handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kajari Binjai, Muhammad Husein Admaja, SH menyampaikan ke-33 tindak pidana umum tersebut diantaranya 16 perkara narkoba, 4 perkara perjudian dan 13 perkara orang dan harta benda (oharda).
Seluruh brang bukti, lanjut Husein, disita dari perkara umum dan semua kasus sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam penanganan kasus, kata Husein, perkara narkoba di Kota Binjai tergolong besar dibandingkan dengan kasus lainnya.
pihaknya berharap di Binjai, tingkat peredaran dan penggunaan narkoba dapat menurun. Oleh karena itu pihaknya sangat membutuhkan kerjasama dari segala pihak.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan