Selasa, 01 Juli 2025

JPKP Desak KY Periksa Hakim yang Sidangkan Terdakwa Korupsi Dinkes Padangsidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 22 Desember 2022 15:36 WIB
JPKP Desak KY Periksa Hakim yang Sidangkan Terdakwa Korupsi Dinkes Padangsidimpuan

digtara.com – DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan, mendesak agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan kasus korupsi di Dinas Kesehatan kota tersebut, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:

“Sebab, menurut kami banyak kejanggalan atas vonis Hakim terhadap kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) Covid-19 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan,” tegas Mardan Eriansyah Siregar, S.Sos, Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan.

Mardan menambahkan, sebagaimana diketahui publik, terdakwa mantan oknum Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, SS, dan Bendaharanya, PH, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing setahun.

Sementara, kata Mardan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman pidana penjara 4 tahun, 6 bulan. “Tentu di kalangan publik, ini menuai tanda tanya,” imbuh Mardan.

Belum lagi, lanjut Mardan, sewaktu jalani persidangan kemarin, Terdakwa SS sempat menjadi Tahanan Kota, yang mana ia bisa menjalani hukuman di luar dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

“Meski alasannya sakit, namun mengapa sewaktu Terdakwa SS, menitipkan uang titipan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, ia tampak sehat wal afiat. Ada apa? Masyarakat banyak yang bertanya-tanya,” tutur Mardan.

Mardan menyebut, kejanggalan lain adalah vonis Hakim yang cuma menjatuhkan hukuman lebih kurang setahun pidana penjara. Padahal, sambung Mardan, kedua Terdakwa korupsi dana BTT Covid-19.

“Mengapa hukumannya sangat rendah, di saat masyarakat sedang mengalami keterpurukan ekonomi saat pandemi Covid-19 kemarin,” kesalnya.

Untuk itu, ia mengaku dalam waktu dekat akan menyurati KY guna meminta supaya kinerja Majelis Hakim yang memvonis Terdakwa, SS dan PH, tersebut dievaluasi.

“Sebab, jangan sampai, ini jadi preseden buruk penegakan hukum kita. Kalau kasus korupsi vonisnya hanya setahun, bagaimana nanti negara kita ini ke depan, Padahal presiden Republik Indonesia Ir Joko widodo pernah berkata agar penegak Hukum menindak tegas para Koruptor Anggaran Covid-19, tandas Mardan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Komentar
Berita Terbaru