Senin, 17 Juni 2024

Ujaran Kebencian, Dosen USU Dihukum 1 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 23 Mei 2019 18:42 WIB
Ujaran Kebencian, Dosen USU Dihukum 1 Tahun Penjara

Digtara.com | MEDAN – Karena terbukti melakukan ujaran kebencian melalui medsos, Himma Dewiyana Lubis (45) yang bekerja sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:

Ketua majelis hakim, Riana Pohan mengatakan, Himma melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Riana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan. Hanya hakim memutuskan memberi hukuman percobaan kepada Himma.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol juga meminta agar dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan Yuridis.

“Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,” ucapnya.

Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim. “Kita pertimbangkan, kita cooling down dulu. Kita masih pikir-pikir,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebook-nya “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang”.

Status itu ia tulis di rumahnya, di Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S silver. Ia mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat posting-an itu.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membuat caption/tulisan diakun Facebook karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

Tulisan Himma tersebut lantas viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Mei 2018. Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan.

Di era Jokowi, Himma merasa harga sembilan bahan pokok (sembako), tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan.

“Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap JPU Tiorida pada saat pembacaan dakwaan yang digelar pada Januari 2019 silam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sebut Israel Silahkan Bantai Muslim, Pria Ini Habis Dibantai Netizen dan Diamankan Tim Siber Polda Sumut

Sebut Israel Silahkan Bantai Muslim, Pria Ini Habis Dibantai Netizen dan Diamankan Tim Siber Polda Sumut

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru