Senin, 30 Juni 2025

Kasus Calon Pendeta Cabuli 6 Anak di Alor, Polisi Diminta Tak Gunakan Restoratif Justice

Imanuel Lodja - Kamis, 08 September 2022 01:19 WIB
Kasus Calon Pendeta Cabuli 6 Anak di Alor, Polisi Diminta Tak Gunakan Restoratif Justice

digtara.com – Kekerasan seksual yang dilakukan SAS (35) terhadap sejumlah anak di Kabupaten Alor, NTT mendapat reaksi keras. Reaksi itu berasal dari elemen masyarakat NTT yang tergabung dalam jaringan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Calon Pendeta Cabuli Anak 

Baca Juga:

Reaksi ini dilakukan dengan pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah pihak.

Mereka mendesak sejumlah pihak terkait seperti kepolisian dan institusi gereja untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Baca: Tak Hanya Lakukan Pencabulan, Calon Pendeta di NTT Ini Juga Rekam Foto Bugil Korbannya

“Kekerasan Seksual adalah pelanggaran HAM berat yang menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi para korban, baik fisik maupun psikis yang permanen dan berjangka panjang,” tulis jaringan dalam pernyataan sikapnya, Kamis (8/9/2022).

Kekerasan seksual berupa pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan kontrol seksual yang dilakukan oleh SAS (calon pendeta Gereja Masehi Injili di Timor) terhadap sejumlah remaja perempuan (untuk sementara 6 orang) di Alor merupakan kejahatan luar biasa.

Karena itu, Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mengutuk keras perbuatan bejat SAS, pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak perempuan di Alor.

Jaringan menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi tanggungjawab bersama dan tidak terbatas pada kelompok atau lembaga tertentu.

Kontrol publik atas penanganan kasus kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya pengungkapan kebenaran, penegakan keadilan, dan gerak bersama menjamin ketidakberulangan di masa depan.

“Tidak ada ruang untuk pendekatan Restoratif Justice dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” tegas jaringan.

Hal ini didasarkan pada UU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Pasal 60 poin (h), dan Bab IV, Bagian Satu, Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jaringan kemudian mendesak GMIT untuk mengambil tindakan tegas dengan tidak hanya menangguhkan status vikaris pelaku, melainkan mencoret pelaku dari calon pendeta GMIT yang akan ditabiskan.

Mendesak GMIT menginvestigasi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendeta, vikaris dan staf gereja di lingkungan gereja dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta aktif melaporkan kepada polisi sesuai hukum yang berlaku.

“Mendesak GMIT untuk menyediakan layanan pengaduan bagi korban kekerasan seksual yang pelakunya adalah pendeta, vikaris, pelayan, dan staf GMIT,” ujar jaringan.

Mendesak GMIT membuat protokol pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, perempuan dan kelompok rentan dalam lingkup gereja GMIT.

Juga mendesak GMIT memastikan agar para pelaku kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap anak, perempuan, dan kelompok rentan agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, serta mencegah upaya penyelesaian di luar proses hukum seperti mediasi, meja adat, dan kekeluargaan, karena hal tersebut akan mencederai hak korban dan keluarga serta memperkuat rantai impunitas pelaku kekerasan seksual.

Jaringan juga mendesak Polres Alor untuk mengusut tuntas kasus ini dengan berpihak pada korban sebagaimana diatur dlm UUTPKS, UU Perlindungan Anak Nomor 31/ 2014, serta memperhatikan rasa aman dan kerahasiaan anak sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/2012, tentang sistem peradilan pidana anak dan menyertakan aspek restitusi korban dalam tuntutan hukum.

Selain itu, mendesak Polda NTT untuk memberi perhatian serius pada penanganan kasus ini karena unsur kejahatan luar biasa yang dilakukan terhadap anak-anak dan diduga korban lebih dari enam orang.

Mendorong Komnas Perempuan dan KPAI untuk memantau proses hukum dan mendesak berbagai pihak yang terkait agar para anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Mendorong LPSK untuk memberi jaminan perlindungam bagi korban dan keluarga yang rentan mengalami viktimisasi dan ancaman dari berbagai pihak aspek pemulihan bagi anak korban dan keluarga (fisik, seksual, psikologis, sosial) dan restitusi.

Jaringan pun meminta dukungan media massa untuk terus memberitakan kasus ini dengan mengedepankan pemberitaan yang memperhatikan hak-hak korban dan keluarga.

Selanjutnya mendorong media massa untuk melakukan peliputan selama proses hukum berlangsung (penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan) dengan mengedepankan perlindungan korban dan keluarga sesuai prinsip jurnalisme.

“Jangan ada kekerasan baru terhadap korban baik melalui pemberitaan media maupun stigma dari lingkungan di mana korban berada. Masyarakat sebagai bagian dari komunitas harus menjadi ruang aman bagi korban dan keluarga yang menjadi pendukung utama dalam pemulihan korban,” tandas Jaringan.

Mengajak semua pihak untuk bekerja sama mendukung pemulihan korban dan mengawal proses hukum tanpa stigma dan diskriminasi.

Atas kejahatan kemanusiaan tersebut, jaringan mengutuk seluruh tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku SAS.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Komunitas Rumah Penjarum, Mitra Perempuan dan Anak Sumba Timur, Suara Perempuan Alor, LOWEWINIn Rumah Mentari Maulafa.

Komunitas Laki-Laki Baru Kupang, Komunitas Balenta, Sabana Sumba, Komunitas Hanaf.

Pdt Emmy Sahertien, Pdt Ester M. Rihi Ga, Pdt Herlina Ratu Kenya, Linda Tagie, Aryz Lauwing Bara, Therlince Loisa Mau, Alfes Lopo, No Ayu.

Rumah Hokkay Mahensah, Pdt Rillen Poyk, Selviana Yolanda (aktivis perempuan dan keberagaman), Martha Bire, Haris Oematan, Zarniel Woleka, Rambu Dai Mami, Agustin Zacharias, Melly Luwu, Yuli Benu, Tenggara Youth Community, Maria Goreti Ana Kaka, Rima Melani Bilaut dan Monica Bengu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kasus Calon Pendeta Cabuli 6 Anak di Alor, Polisi Diminta Tak Gunakan Restoratif Justice

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Katikutana Gagas Pembentukan Pondok Restoratif Justice

Polsek Katikutana Gagas Pembentukan Pondok Restoratif Justice

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru