Sah! Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

digtara.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan bersama 5 perwira kepolisian lainnya sebagai tersangka. Status itu melekat karena dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara Brigadir J.
Baca Juga:
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,†kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, lima perwiwa Polri yang ditetapkan tersangka adalah Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Secara paralel penyidikan kasus pelanggaran pidana “obstruction of justice” telah berjalan dan enam tersangka telah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,†terang Dedi.
Hari ini Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto. Ia disidang etik karena tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,†ujar Dedi.
Keenam perwira tersebut disangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Berita sebelumnya, pada hari Jumat (19/8) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari meyampaikan, enam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan (“obstruction of justice”) dalam perkara pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Sebanyak 16 saksi dikatakan terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,†kata Asep.
Dalam perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi. Termasuk dari enam perwira Polri tersebut.
Klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
Klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa ada empat orang yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,†beber Asep.
Klaster keempat, perannya menyuruh melakukan soal memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Klaster kelima ada empat orang yang diperiksa yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR. (antara)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
