Kamaruddin Simanjuntak Soal Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Saja
digtara.com – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal banding yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Menurutnya, pengajuan banding Ferdy Sambo untuk mengejar hak pensiunan dan menghindari hukuman.
Menururnya, Sambo melakukan banding bukan semata-mata berkelit dari putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca: Narasi Pelecehan Terus Diumbar, Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim
Namun, dia melanjutkan, Ferdy Sambo sedang kelabakan mempertahankan dana pensiunan dan keuntungan jabatannya.
“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” tutur Kamaruddin, melansir pikiran-rakyat.com, Sabtu (27/8/2022).
Meski mendesak putusan pelanggaran etik PTDH berlaku setelah banding, Kamaruddin mengatakan bahwa penyidik harus tetap memperhatikan ajuan tersebut.
“Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding,” lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, hak banding Ferdy Sambo tetap harus dihormati sebab bersesuaian dengan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
Di sana tertulis hal ihwal Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, yang memang telah diatur menjadi hak setiap pemohon.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SPN Polda NTT Bakal Didik 146 Orang Calon Bintara Remaja
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan