Kamaruddin Simanjuntak Soal Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Saja
digtara.com – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal banding yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Menurutnya, pengajuan banding Ferdy Sambo untuk mengejar hak pensiunan dan menghindari hukuman.
Menururnya, Sambo melakukan banding bukan semata-mata berkelit dari putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca: Narasi Pelecehan Terus Diumbar, Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim
Namun, dia melanjutkan, Ferdy Sambo sedang kelabakan mempertahankan dana pensiunan dan keuntungan jabatannya.
“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” tutur Kamaruddin, melansir pikiran-rakyat.com, Sabtu (27/8/2022).
Meski mendesak putusan pelanggaran etik PTDH berlaku setelah banding, Kamaruddin mengatakan bahwa penyidik harus tetap memperhatikan ajuan tersebut.
“Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding,” lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, hak banding Ferdy Sambo tetap harus dihormati sebab bersesuaian dengan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
Di sana tertulis hal ihwal Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, yang memang telah diatur menjadi hak setiap pemohon.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak
Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus
Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri