Ditipu Arisan Online Hingga Setengah Miliar Rupiah, Wanita Ini Berharap Polisi Tangkap Pelaku

digtara.com – Wahyuni, warga Kecamatan Medan Johor ditipu hingga Rp 570 juta dengan modus arisan online.
Baca Juga:
Ditipu hingga setengah Miliar lebih, Wahyuni pun melapor ke Polda Sumut dengan nomor : STTLP/1563/X/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2021.
Namun, hingga saat ini pihak Polda Sumut belum menangkap terlapor K.
Kuasa hukum Wahyuni, Andi menjelaskan awalnya K bergabung dengan arisan online yang diketuai oleh Wahyuni.
Baca: Diduga Gegara Tanah Warisan, Pria di Sergai Dianiaya Keluarga Sendiri
Setelah berjalan ke tahap kedua, K meminjam uang kepada korban mencapai Rp 570 juta.
K meminjam uang kepada Wahyuni dengan dalih ingin membuka usaha.
Diketahui uang yang dipinjamkan tersebut adalah uang arisan online.
Namun, hingga saat ini arisan online yang beranggotakan 20 orang tersebut macet.
Oleh karena itu, dia berharap agar Polda Sumut segera menangkap tersangka.
Andi mengatakan, dia menerima kuasa pada 7 Agustus 2022. Lalu, pihaknya meminta kepada penyidik di Ditkrimsus Polda Sumut informasi mengenai perkembangan terakhir penanganan kasus tersebut.
Kemudian Andi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 12 Agustus 2022.
Salah satu poinnya, penyidik memanggil tersangka dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Herannya, sampai sejauh ini tersangka belum ditangkap – tangkap,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (24/08/2022).
Andi menyebut, sesuai dengan pasal 17 KUHP berbunyi perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Artinya, di dalam kasus tersebut K sudah cukup bukti melakukan tindak pidana karena sudah tersangka sehingga harus ditangkap.
Demikian, agar K harus ditangkap agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti, dan tidak mengulangi tidak pidana serupa sehingga ada korban lainnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ditipu Arisan Online Hingga Setengah Miliar Rupiah, Wanita Ini Berharap Polisi Tangkap Pelaku

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
