Lagi, Dua Tersangka Penganiaya Guru di Kupang Diserahkan ke Jaksa

digtara.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang terus melakukan pengembangan kasus pengeroyokan guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) lalu. Tersangka Penganiaya GuruÂ
Baca Juga:
Dua orang tersangka dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kedua tersangka yang kali ini diserahkan merupakan mantan murid korban masing-masing Goris Tanone dan Daniel Otniel Laot.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D. Aditya, STK SIK MH dan diterima JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, SH.
Baca: Tuntaskan Kasus Penganiayaan Guru SD di Kupang, Polisi Penuhi Petunjuk Jaksa
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Senin (15/8/2022) membenarkan adanya tahap II terhadap dua orang tersangka yang adalah mantan murid korban.
“Benar, dua tersangka yang adalah mantan murid korban sudah dilakukan tahap II,” ujar Kapolres Irwan.
Dengan penyerahan dua orang tersangka ini menambah jumlah pelaku pengeroyokan guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menjadi enam orang.
Baca: Jadi Ajang Pamer Tenun Ikat, Warga Antusias Ikut NTT Fashion Week di Kupang
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sama dengan keempat tersangka lainnya.
Pekan lalu, empat dari enam tersangka penganiayaan guru yang ditangani Polres Kupang dilimpahkan ke kejaksaan negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Pasca dilimpahkan, jaksa menitipkan penahanan para tersangka ke sel Polres Kupang.
Dalam kaitan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dan menahan 6 orang tersangka antara lain kepala sekolah dan istrinya serta 4 kerabatnya.
4 tersangka yang sebelumnya dilimpahkan ke kejaksaan masing-masing Kepala sekolah, Alexander Nitti (58), Ernawati Manu (istri kepala sekolah), Iwan Taebenu dan Jemsi Massu.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menyebutkan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH sebelumnya membeberkan peran tersangka.
Baca: Bina Warga, Bhabinkamtibmas di Kupang Garap Lahan Kosong Jadi Produktif Bersama Masyarakat
“Tersangka Jemsy Massu ikut memukul dan merampas handphone korban,” tandas Kapolres Kupang.
Istri kepala sekolah, Ernawati Manu berperan sebagai ‘penghasut’.
Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Selasa namun baru viral di media sosial pada hari Minggu.
Ernawati Manu pun meminta warga yang merekam dan menyebarkan video tersebut menghapus video yang beredar. “Dia (istri kepala sekolah) lupa bahwa jejak digital tetapi bisa dilacak,” ujar Kapolres.
Selain menghapus rekaman video penganiayaan, istri kepala sekolah dan kepala sekolah juga mengumpulkan tersangka lain dan mengarahkan agar membantah adanya kejadian penganiayaan ini.
“Saat kepala sekolah membuat laporan polisi di Polsek Fatuleu, istri kepala sekolah mengumpulkan tersangka lain dan keterangan para tersangka disetting oleh istri kepala sekolah,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Ernawati saat diperiksa polisi mengakui mengetahui kejadian ini dari anaknya yang juga guru di SD Negeri Oelbeba.
Saat itu Ernawati langsung datang ke sekolah setelah mendapat kabar kalau korban menyerang kepala sekolah.
Ketika datang ke sekolah, istri kepala sekolah bertemu dengan tersangka Iwan Taebenu sehingga meminta bantuan Iwan Taebenu mengejar dan memukul korban.
Kapolres juga menyebutkan kalau awalnya para guru di SD Negeri Oelbeba takut memberikan kesaksian. “setelah kita tahan kepala sekolah, baru lah para guru mau memberikan keterangan dan kesaksian,” tambah Kapolres.
Selama dua hari pasca kejadian, tidak ada guru yang berani bersaksi. Selanjutnya setelah memeriksa saksi lain, para guru pun mengakui kalau kepala sekolah berulang kali menganiaya korban dan istri kepala sekolah pun turut serta menganiaya korban.
Polres Kupang sebelumnya menahan Alexander Nitti dan Iwan Taebenu.
Kemudian polisi menahan Ernawaty Manu, Jemsi Massu, Goris Tanone dan Daniel Laot.
Kejadian penganiayaan di tiga lokasi yakni ruang guru, jalan raya/lapangan dan ruang perpustakaan.
Anselmus Nalle (44), seorang guru di Kabupaten Kupang babak belur dipukul kepala sekolah dan beberapa guru serta kerabat kepala sekolah.
Korban dianiaya hanya karena berbeda pendapat dengan kepala sekolah saat terjadi rapat evaluasi sekolah akhir pekan lalu.
Anselmus Nalle (44), guru sekolah dasar yang juga warga RT 001/RW 001, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT ini sudah mengadukan penganiayaan dan pengeroyokan ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi LP/B/135/V/2022.
Korban dianiaya dan dikeroyok di ruang guru, di lapangan sekolah dan di ruangan perpustakaan serta di depan teras SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan Alexander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri Oelbeba yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Aksi kekerasan penganiayaan terhadap korban sempat viral di media sosial facebook sehingga polisi pun menyita barang bukti video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana.
Selain terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan juga ada tindak pidana perampasan satu unit handphone merk samsung A 20 S milik korban Anselmus Nalle.
Saat itu sementara dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, Kabupaten Kupang membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.
Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban Anselmus Nalle dan kepala sekolah Alexander Nitti.
Alexander Nitti marah dan emosi. Ia memukul/menggebrak meja.
Ia kemudian bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor.
Kemudian Alexander Nitti meninju korban mengenai pada bahu kiri bagian belakang.
Selanjutnya ia mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke tubuh korban, namun ditangkis korban mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.
Selanjutnya datang Ernawaty Manu dan memukul korban menggunakan kayu sebesar genggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban.
Aksi ini kemudian dilerai dan dipisahkan oleh guru yang lain hingga ke luar ruangan.
Saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga di lapangan sekolah padahal korban sudah minta maaf dan minta bantuan.
Saat di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan Jemsy Massu yang mengenai tangan kiri korban.
Jemsy juga merampas satu unit handphone yang berada di genggaman tangan kiri korban.
Handphone milik korban pun berada dalam penguasaan Jemsy.
Kemudian korban masih terus digiring dan dikejar paksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan.
korban kembali dipukul oleh pelaku lain, Goris Tanone dengan cara meninju bibir dan mulut korban hingga luka robek dan berdarah.
Pelaku lain Daniel Laot juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak, lebam dan memar.
Korban masih terus digiring oleh para terlapor/terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD Negeri Oelbeba dan kemudian dianiaya oleh Roni Meko dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam.
Korban kemudian melarikan diri menuju ke kantor Desa Oebola serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong korban.
Korban kemudian diamankan dan selanjutnya disarankan melapor ke aparat kepolisian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Lagi, Dua Tersangka Penganiaya Guru di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental
