Majikan PMI Adelina Sau divonis bebas, Aktivis Kemanusiaan di NTT Kecam Malaysia

digtara.com – Kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI), Adelina Sau, asal Desa Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiksa majikannya hingga meninggal dunia di Malaysia, belum mencapai titik terang.
Baca Juga:
Belum lama ini majikan Adelina Sau bernama Ambika Ma Shan divonis bebas oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia.
Aktivis perempuan dan kemanusiaan di Kupang, NTT pun bereaksi.
Mereka memprotes putusan tersebut, karena dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Koordinator Jaringan Solidaritas Kemanusiaan Nusa Tenggara Timur, Pendeta Emy Sahertian meminta pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Luar Negeri, untuk kembali mengkaji kasus ini demi harga diri bangsa.
“Kami bersama-sama berefleksi dan berdoa untuk menyertai perjuangan Indonesia terutama beberapa kasus, yang harus diperjuangkan kembali yaitu kasus Adelina Sau. Yang kita tahu bersama majikannya ditetapkan oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia itu bebas murni,” ujarnya.
Menurut Emy, kasus yang menimpa Adelina Sau merupakan sebuah penyiksaan keji, karena terjadi di dalam rumah tempatnya bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Sehingga dengan putusan bebas tersebut, pihaknya bersama negara menyadari bahwa ini bukan kasus gadis kecil dari Desa, tapi sudah menjadi kasus kebangsaan.
“Sehingga perlu ada semacam koordinasi dengan Kemenlu RI, untuk kasus ini dikaji kembali kemudian diperjuangkan di Malaysia,” tandasnya.
Selain itu, ada juga kasus Mariance Kabu yang juga mendapat penyiksaan di Malaysia.
Namun, majikannya malah tidak diproses secara hukum.
Emy Sahertian juga menyebutkan, pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur sampai saat ini belum mengambil tindakan yang bersifat afirmatif.
Untuk itu, pihaknya akan membawa semua data dan dokumen kepada Gubernur Viktor B. Laiskodat.
“Kami akan menunjukkan bahwa ini adalah kasus martabat orang Nusa Tenggara Timur. Bahwa kasus Adelina Sau dan mama Mariance Kabu bukan kasus mereka sendiri, tapi itu adalah kasus martabat daerah. Dan setelah kegiatan ini, kami sudah menyediakan surat untuk beraudiensi dengan Gubernur maupun DPRD,” jelasnya.
Puluhan aktivis perempuan, kemanusiaan serta mahasiswa ini, telah menggelar doa bersama dan aksi seribu lilin di halaman depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, untuk memperingati korban-korban penyiksaan di seluruh dunia, Sabtu (2/7/2022) malam.
Dalam aksi ini, Jaringan Solidaritas Kemanusiaan NTT juga menyampaikan sejumlah tuntutan antara diantaranya, menuntut pemerintah Indonesia menghentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, pengiriman calon pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia.
Mengecam putusan bebas majikan Adelina Sau dan meminta pemerintah Indonesia melalui Kemenlu, untuk melakukan lobi politik guna meninjau adanya kemungkinan peninjauan kembali atas kasus Adelina. Juga meminta kejelasan atas status hukum Mariance Kabu. (imanuel lodja)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
