Sabtu, 28 Februari 2026

Bendum PBNU dan Politikus PDIP Mardani Maming Tersangka KPK, Ini Kasusnya

- Senin, 20 Juni 2022 11:30 WIB
Bendum PBNU dan Politikus PDIP Mardani Maming Tersangka KPK, Ini Kasusnya

digtara.com – KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Namun dalam kasus apa, belum disebutkan secara pasti.

Baca Juga:

Bendahara Umum (Bendum) PBNU dan Ketua PDIP Kalsel itu saat ini sudah dicegah ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dia dicegah selama enam bulan ke depan.

“Betul (pencegahan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.

Namun, Achmad Nur Saleh belum menjelaskan Mardani Maming berstatus tersangka dalam kasus apa.

Mardani H Maming sendiri pernah diperiksa KPK pada Jumat (3/6). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Namun yang paling santer terkait kasus gratifikasi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani H Maming yang ketua DPD PDIP Kalsel dan pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu itu disebut sebagai pihak yang memerintahkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk pengalihan IUP tersebut.

Dwijono menyebut demikian lewat surat yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya.

Dwidjono merupakan terdakwa dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani H Maming sudah sampai di tahap penyidikan. KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (20/6).

Harta Kekayaan

Bendahara Umum PBNU dan politikus PDIP itu tercatat punya harta Rp 44,8 miliar pada 2017 silam.

Dalam daftar kekayaan yang dilansir dari situs LHKPN KPK, Senin (20/6/2022), Mardani terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2018. LHKPN tersebut berisi harta Mardani pada 2017.

Mardani tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar)

Bendahara Umum PBNU ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).

Mardani tidak tercatat memiliki utang. Total harta Mardani H Maming ialah Rp 44.861.852.868 (Rp 44,8 miliar).

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru