Diancam Video Seksnya Disebar, Bocah Perempuan di Taput Digilir 10 Pria

digtara.com – Seorang bocah perempuan di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi korban pencabulan. Ia diduga digilir 10 orang pria.
Baca Juga:
Parahnya, korban yang berinisial CS (16) digagahi secara bergiliran selama berhari-hari.
Korban baru ketahuan lantaran sang ibu melihat video dan chat berisikan ajakan para pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban PSS (51) bahwa anaknya telah disetubuhi oleh 10 orang pria.
Parahnya dari 10 orang laki-laki ada 7 orang masih dibawah umur dan 3 orang sudah dewasa.
Adapun identitas 10 orang pelaku yaitu, DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17) , LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), dan JAH (17) semua warga di salah satu Kecamatan di Tapanuli Utara.
Baringbing mengatakan, menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.
“Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat handphone sehingga ada video tersimpan di handphone MRH,” ucapnya kepada wartawan, Senin (06/06/2022).
Setelah video tersebut tersimpan, diduga MRH memberikan video tersebut kepada pelaku BAS, lalu BAS mengancam korban akan menyebar luaskan ke orang lain.
“Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi, setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH,” ucapnya lagi.
Lalu pelaku APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks.
Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan.
“Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi,” pungkasnya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput.
“Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” tutup Kasi Humas Polres Taput.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
