Polres Labuhanbatu Bebaskan Ibu yang Dijebak Anak Kandungnya Bawa Narkoba ke Lapas

digtara.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membebaskan seorang ibu berinisial PA (51) dari tuntutan hukum, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 17.30 WIB. PA dijebak anak kandungnya membawa Narkoba ke Lapas.
Baca Juga:
Sebelumnya, PA diamankan pada Minggu sore, 1 Mei 2022 oleh pihak Lapas Kelas II-B Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH, PA tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang.
Selain itu, hasik tes urine PA juga negatif narkoba.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan, awalnya pada Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, PA didatangi seorang pria berinisial R mengaku kawan anaknya BS di Lapas Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.
PA didatangi R di rumahnya di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya, PS (51). Di sini, R menitipkan satu plastik jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang.
Setelah menitipkan, lalu R pergi dan selanjutnya suami istri ini mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Selanjutnya, suami istri ini beranjak pulang.
Namun pada pukul 17.00 WIB, PA ditelepon kembali supaya datang ke Lapas.
Di Lapas, jus dibuka disaksikan personel Poksek Kota Pinang dab petugas Lapas. Ternyaditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.
Selanjutnya, ib PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada Senin, 2 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pada Selasa, 3 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.
Dalam pemeriksaan, BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta dengan berat sabu 1,5 gram.
“Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya,” jelas AKP Martualesi Sitepu
Dengan berurai air mata, PA mengaku tidak menyangka ia dijebak anak kandungnya BS. BS merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara.
Tidak Ada Niat Jahat
“Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO,” terang AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea).
“Terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu ini hanya dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Sindikat Pencurian Truk Lintas Provinsi Ditangkap

Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat

Mobil Milik Ketua LPA Labuhanbatu Dibakar OTK, Ngaku Sedang Tangani Kasus Pencabulan Anak

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
