Curi Emas Penjual Soto, Pria dan Wanita Ditangkap Usai Posting di Facebook

digtara.com – Unit reserse kriminal (Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang wanita dan pria terkait pencurian emas dan berlian milik penjual soto senilai Rp60 juta.
Baca Juga:
Wanita yang ditangkap itu berinisial HH alias Heni (36) warga Jalan Bukit Tempurung Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Ia yang mencuri perhiasan penjual soto dan sayur masak.
Sementara seorang pria diduga penadah berinsial Rz (39) warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan Nibungangus Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan itu setelah sebelumnya korban Betti (52) warga Jln Tusam Link I Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebingtiinggi membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi
Disebutkan, pencurian itu terjadi pada Senin 18 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB di warung milik korban di Jln Sutoyo Link III Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi
Saat itu pelaku HH datang ke warung korban membeli soto dan sayur masak serta memesan roti lebaran kepada korban.
Selanjutnya pelaku HH memberi uang panjar pesanan roti itu sebesar Rp50 ribu dengan menyodorkan uang pecahan Rp.100 ribu.
Korban kemudian masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang kembalian. Namun sebelum masuk ke kamar, korban menggantungkan tas miliknya di gantungan.
Tanpa disadari, saat korban berbaik badan membungkus pesanan, tas tersebut diambil pelaku.
Kemudian pelaku pun permisi sebentar kepada korban dengan alasan hendak membeli ayam.
Setelah satu jam pelaku tidak datang-datang, korban baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantungkannya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Ia kehilangan 2 gelang berlian, 1 gelang emas beratnya 12 Gram, 1 kalung emas anak anak berat 3 gram, 1 kalung emas berat 20 Gram berikut 15 gram emas mainannya.
Kemudian, 1 kalung emas berat 15 gram dan mainannya berlian, 1 gelang emas anak-anak berat 2 Gram, 1 cincin anak-anak berat 1 gram, 1 kalung emas 15 Gram berikut mainan emas dan gelang emas berat 9 gram serta uang tunai sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menindaklanjuti pengaduan korban, Unit Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Senin, 25 April 2022, personel Satreskrim melihat postingan “jual emas” di Facebook dengan akun atas nama Rz.
Hari itu juga polisi langsung melakukan pengejaran ke Batubara dan mengamankan Rz di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibungangus, Kabupaten Batubara.
Saat diinterogasi polisi, Rz mengaku bahwa yang menjual emas itu kepadanya adalah Wanita berinsiial HH.
Atas keterangan Rz, polisi kemudian menangkap HH di kontrakannya di Jln Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan atas perbuatannya tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian, ” tutup AKP Agus Arianto.

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya
