Jurnalis Sumut Mael Sampaikan Nota Keberatan, Wartawan Bekerja Dilindungi UU Pers

digtara.com – Jurnalis media online mudanews.com, Ismail Marzuki atau Mael (42), menyampaikan nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Imanuel Tarigan dan JPU Rahmi Syafrina SH MH, digelar Selasa (19/4/2022) kemarin.
Eksepsi nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasehat hukum Darwin Nababan SH dan rekan.
Baca: Wow! Hakim PN Medan Vonis Bebas Toto Hartono, Polisi yang Didakwa ‘Bagi-bagi’ Uang Barang Bukti Narkoba
Lewa kuasa hukumnya, Mael menyampaikan, bahwa dakwaan JPU lewat KUHP Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Bertentangan dan melanggar azas hukum Lex specialis derogat lex generalis. Sebab yang dilaksanakan klien mereka bukan melakukan tindakan pelanggaran pidana. Namun merupakan satu rangkaian panjang kegiatan jurnalistik dari perusahaan jurnalistik tempatnya bertugas.
“Dalam eksepsi kami lampirkan izin perusahaan pers dari kementerian Hukum dan HAM, SIUP, kelengkapan perizinan ketenagakerjaan, kartu pers, sebagai bukti mudanews.com adalah perusahaan pers dengan jurnalisnya Ismail Marzuki adalah jurnalis yang dilindungi UU Pers,†sebut Martahi dihadapan majelis hakim dan JPU.
Karenanya sebut Martahi, lewat eksepsi meminta agar majelis hakim menerima seluruh permohonan eksepsi terdakwa Ismail Marzuki dengan dasar pengadilan tidak berwenang mengadili, dan menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perkara: PDM-21/Eoh.2/03/2022 tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan JPU tersebut Batal Demi Hukum.
Majelis menunda sidang hingga 26 April 2022 mendatang, dengan agenda tanggapan dari JPU.
Kriminalisasi Pers
Usai sidang Mael didampingi penasehat hukumnya menyayangkan kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan yang terkesan memaksakan perkara masuk dalam persidangan.
Karena faktanya, seluruh perbuatan Ismail Marzuki baik lewat media mudanews.com juga aksi keprihatinan dan kemudian diposting lewat media sosial, merupakan bagian pekerjaan pers dan jurnalistik, yang harus mengacu kepada UU Pers.
Baca: Setelah Divonis 2 Tahun, Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Disidang di PN Medan, Kasus Suap Sekda
“Kita harapkan agar majelis hakim yang mulia dapat menerima eksepsi dan memutuskan dengan seadil-adilnya. Dan menerima jika masalah ini adalah terkait dengan UU Pers dan bukan tindak pidana,†tutup Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk.
Ismail (Mael) Marzuki jurnalis dan pemilik mudanews.com lewat kuasa hukum menyampaikan eksepsi, permasalah pers diselesaikan lewat UU Pers dan bukan UU Pidana. Selasa, 4 April 2022. [rel]
Jurnalis Sumut Mael Sampaikan Nota Keberatan, Wartawan Bekerja Dilindungi UU Pers

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
