Nelayan di Tapteng Ditangkap Usai Jual Sabu

digtara.com – RL (36) seorang nelayan warga Kelurahan Pasir Bidang, Sarudik, ditangkap usai menjual sabu kepada salah seorang warga.
Baca Juga:
RL diamankan pada Jumat 4 Februari 2022 pukul 02.00 WIB setelah satu jam sebelumnya menjual sabu kepada salah seorang warga Kelurahan Lubuk Tukko, Pandan, berinisial AI (39).
Dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,29 gram, keduanya kini dipaksa menghuni ruang tahanan Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, RP alias RL diamankan saat berada di rumahnya.
“Dirumahnya RP, personil melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sedang (1,67 gram) sabu,†ujar Horas.
Selain itu personel juga menyita 1 Handphone Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan, kemudian 1 Handphone Redmi warna hitam dari tangan sebelah kanan serta 1 unit Handphone Realmi warna biru dari atas kasur tempat tidur terduga pelaku,†jelas Kasi Humas.
“Kemudian personel membawa RP alias RL dan sejumlah barang bukti ke Mako Polres Tapteng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut” Kata Kasi Humas, Horas Gurning.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Rumah Ketua KPU Tapteng Kebakaran, Polisi Selidiki Penyebabnya

Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk

Kronologi Kapal Wisatawan Terbalik di Pulau Mursala Tapteng, Berikut Identitas Korban

Kapal Angkut Puluhan Wisatawan Terbalik Dihantam Ombak di Tapteng, 3 Orang Tewas

Nekat Maling Kulkas dan Kompor Gas Saat Rumah Kebanjiran, 2 Warga Tapteng Berhasil di Amankan
