Kejatisu Amankan DPO Kasus Pemalsuan Bon Pembelian Minyak, Senilai Rp 7,3 M

digtara.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan DPO terpidana atas nama M (52) pada Kamis (20/1/2022) malam. DPO Kasus Pemalsuan BonÂ
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana M adalah Manager SPBU PT TPS Jalan D.I. Panjaitan Pematangsiantar. Dia diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.
Selama ini terpidana melarikan diri ke kawasan Riau – Medan bolak-balik. Di mana kawasan tersebut merupakan tempat tinggal anaknya.
“Terpisah diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan Jumat (21/1/2022) kepada digtara.com.
Baca: Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas Sudah Dilimpahkan ke Kejatisu
Sebelum melakukan penangkapan timnya sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku selama satu minggu lamanya di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas.
Yos A Tarigan menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.
Menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah “pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 tahun dan 6 bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 .
“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Kejatisu Amankan DPO Kasus Pemalsuan Bon Pembelian Minyak, Senilai Rp 7,3 M

Dua Pejabat Dinas Pendidikan Batubara Ditangkap, Ini Kasusnya!

PWI Minta Kejatisu Melakukan Audit Terhadap Anggaran Penanganan Stunting di Paluta

Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
