Jual 19 Kg Sabu Hasil Sitaan, Dua Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

digtara.com – Terbukti bersalah, Tuharno dan Wariono dituntut hukuman mati oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Jual Sabu Hasil Sitaan
Baca Juga:
Keduanya diyakini bersalah karena terlibat dalam menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan untuk dijual.
Tuntutan itu dibacakan secara terpisah dalam dua berkas berbeda.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rikardo Simanjuntak, menuntut keduanya dengan hukuman mati, Rabu (19/1/2022).
Baca: Polisi Amankan Pemilik 4,01 Gram Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Balai
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai itu dipimpin oleh Salomo Ginting.
Sementara kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Pulo Simardan, Tanjungbalai.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat, yaitu perdagangan peredaran gelap narkotika dan tidak mendukung program pemerintah. Menuntut Terdakwa dengan hukuman mati,” kata Rikardo, seperti dimuat detik.com.
Baca: Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Pemukul Anak di Bawah Umur
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam persidangan berikutnya.
Tuharno adalah polisi berpangkat bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.
Dia memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan. Sabu tersebut dia temukan di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan.
Tuharno kemudian membagi 19 bungkus sabu hasil tangkapan tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus.
Berat satu bungkusnya masing-masing 1 Kg.
Selanjutnya barang bukti sabu sisihan sebanyak 6 kg diserahkan Tuharno kepada seorang polisi lainnya, yakni Aiptu Wariono.
Aiptu Wariono saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai.
Jual 19 Kg Sabu Hasil Sitaan, Dua Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Waris - Rolel berpeluang besar menang di Pilkada Tanjungbalai

Penyelundupan Ratusan Ekor Belangkas Diagagalkan Bea Cukai Tanjungbalai

Polisi Ringkus 10 Terduga Jaringan Sindikat Narkoba di Tanjungbalai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
