Sabtu, 28 Februari 2026

Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 30 November 2021 09:33 WIB
Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

digtara.com – Kantongi satu paket narkotika jenis Ganja seharga 10 ribu rupiah, warga Jalan Batang Kuis, Gang Senggol, Deliserdang dituntut 2,6 tahun penjara.

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Dengan ini terdakwa terbukti bersalah memiliki barang bukti narkotika jenis ganja dan dituntut selama 2,6 tahun penjara,” kata Majelis Hakim, Selasa (30/11/2021).

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR

Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas

Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas

Orang Tua Cari BBM, Remaja di Sabu Raijua Tewas Tersengat Aliran Listrik di Kandang Babi

Orang Tua Cari BBM, Remaja di Sabu Raijua Tewas Tersengat Aliran Listrik di Kandang Babi

Komentar
Berita Terbaru