Korupsi Pembangunan Kampus Rp10,3 M, Mantan Rektor UINSU Divonis 2 Tahun Penjara

digtara.com – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Saidurrahman terbukti bersalah dalam perkara korupsi senilai Rp10,3 miliar dana pembangunan Kampus UINSU.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/11/2021) malam.
Dalam dakwaannya majelis hakim mengatakan, Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Baru, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jarihat Simarmata.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selama tiga tahun penjara.
Baca: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Mantan Rektor Ajukan Eksepsi
Ketiga terdakwa tersebut dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Saidurrahman diketahui dihukum lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya selama 3 tahun penjara. Sedangkan putusan untuk dua terdakwa lainnya sama dengan tuntutan JPU.
Dikutip dari dakwaan JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.
Terungkap juga eks Rektor Saidurrahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,” sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461.
Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).
Korupsi Pembangunan Kampus Rp10,3 M, Mantan Rektor UINSU Divonis 2 Tahun Penjara

Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

3 Pria Mengaku Polisi Aniaya-Rampok Mahasiswa UINSU, 2 Pelaku Ditangkap

OPD Pemkab Langkat dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU Teken MoA

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
