Minggu, 01 Maret 2026

Sidang Putusan Siska, Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR RI Ditunda

Redaksi - Selasa, 16 November 2021 12:59 WIB
Sidang Putusan Siska, Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR RI Ditunda

digtara.com – Sidang putusan Siska Sari W Maulidha terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Rp4 miliar uang anggota DPR RI ditunda.

Baca Juga:

Siska didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mistis mengaku keturunan Nyi Roro Kidul.

Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya dipimpin oleh Tengku Oyong tidak dapat hadir. Tengku Oyong sedang menjalankan sidang yang lain.

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 32,5 Miliar

“Ketua Majelisnya katanya lagi sidang kreditur, jadi di tunda besok katanya ini sidang putusan,” ucapnya kepada digtara.com, Selasa (16/11/2021).

Sidang putusan tersebut ditunda seperti ada yang mengganjal dalam sidang tersebut pasalnya jadwal putusan yang sudah ditetap dari sidang sebelumya kini harus dilanggar sendiri oleh majelis hakim dengan alasan yang sulit tafsir, sehingga mengundang kecurigaan oleh publik.

Baca: Menanti Vonis Wali Kota Tanjungbalai di PN Medan Sore Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Sementara dari pantau digtara.com terlihat terdakwa yang mengenakan jilbab hitam kemeja putih didampingi keluarganya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan terpaksa harus pulang mendengar sidang tundaan tersebut.

Sebelumya, Siska Sari W Maulidhina (33), dituntut 10 tahun penjara dalam dugaan kasus penipuan uang anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (28/9/2021).

JPU Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong juga menuntut terdakwa membayar denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Dikutip dari bacaan JPU, terdakwa warga Jalan Melati Raya Blok VII, Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia / Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu bercerita tentang kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan ‘Nyi’ Roro Kidul, sering disebutnya Uti.

Seiring berjalannya waktu, Siska yang mengaku memiliki indera keenam (indigo), Februari 2017 mengirim pesan (chat WhatsApp/WA) ke saksi korban Rudi seolah sedang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki 6 item kesalahan. Terdakwa kemudian berhasil meyakinkan wakil rakyat tersebut agar dibantu supaya luput dari incaran KPK. Yakni dengan bantuan jin milik ‘Nyi’ Roro Kidul.

Namun saksi korban harus memenuhi syarat ritual yakni mencari tumbal bayi merah. Merasa tidak sanggup, terdakwa kemudian memberikan solusi yakni menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai penggantinya (tumbal) yang dihargai Rp7 juta per ekor.

Dengan dalih keperluan ritual, saksi korban Rudi Hartono pun dimintai uang baik secara transfer maupun cash alias kontan. Di awal, terdakwa meminta agar korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya (berkas penuntutan terpisah dan telah divonis bebas di PN Medan-red) dengan alasan rekening banknya sedang diawasi aparat penegak hukum.

Selain ke rekening Halim ada juga diambil tunai ke rumah saksi korban melalui sekuriti saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan. Ada juga transferan uang ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, juga ayah terdakwa.

Bahkan pada Maret 2018, terdakwa selalu meminta saksi korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak lagi menjadi target KPK. Karena kehabisan uang, saksi korban menjualkan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp800 juta kepada saksi Benny di Jalan Nibung Medan.

Wakil rakyat itu mengalami kerugian Rp4 miliar lebih. Dia juga sempat membujuknya agar uang yang pernah diberikan dikembalikan. Malah terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut. [mag-04]

Sidang Putusan Siska, Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR RI Ditunda

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tinjau Pos Siskamling Wetabua-Alor, Dirbinmas Polda NTT Serahkan Sarana Pendukung Keamanan Lingkungan

Tinjau Pos Siskamling Wetabua-Alor, Dirbinmas Polda NTT Serahkan Sarana Pendukung Keamanan Lingkungan

Polda NTT Tegaskan Kematian Yohana Fransiska Serwutun Murni Gantung Diri

Polda NTT Tegaskan Kematian Yohana Fransiska Serwutun Murni Gantung Diri

Siskaeee Janji Tak Mangkir Panggilan Polisi Besok, Siap Diperiksa Terkait PH Film Dewasa

Siskaeee Janji Tak Mangkir Panggilan Polisi Besok, Siap Diperiksa Terkait PH Film Dewasa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru