Nyaru Jadi Pembeli, Dua Bandar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Binjai

digtara.com – Dua terduga bandar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Binjai di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di salah satu hotel.
Baca Juga:
- KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai
- Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas
- Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner
Kedua terduga bandar narkoba tersebut masing-masing berinisial MBA (19) warga Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur dan MA (23) warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasubag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, kedua terduga bandar narkoba tersebut diringkus. Senin (1/11/21).
“Saat itu petugas Sat Narkoba mendapat informasi kalau di lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi,” ujar Siswanto, Kamis (4/11/21).
Dari informasi ini, lanjut Siswanto, personil unit dua Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan under cover buy di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh kemudian petugas menyamar menjadi pembeli dan memesan ekstasi sebanyak 6 butir seharga Rp 1.500.000,” terang Siswanto.
Saat itu juga, masih kata Siswanto, pelaku menyuruh petugas yang menyamar datang ke lokasi untuk bertransaksi.
“Sesampainya petugas di lokasi, pelaku pun menunjukan satu bungkusan kecil plastik transparan yang berisikan 6 butir diduga ekstasi yang tersimpan dalam sebuah plastik klip transparan, dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MBA (19). Petugas menanyakan kepada pelaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan untuk di jual,” paparnya.
Saat diintrogasi, MBA mengaku kalau barang bukti tersebut diperoleh dari FA (23 ). Kemudian petugas menyuruh MBA menghubungi FA untuk memesan 4 butir pil ekstasi.
“Pada pukul 02.00 wib pelaku FA datang dengan membawa plastik hitam berisikan 4 butir diduga esktasi. Kemudian personil Sat Narkoba Polres Binjai langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
“Pengakuan FA bahwa ekstasi tersebut ia peroleh dari inisial A di simpang Diski, namun pelaku tidak mengetahui alamat rumahnya,” tambahnya.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu
