Edan, Ayah di Langkat Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
digtara.com – Edan, mungkin ini kata yang tepat ditujukan kepada MK (48), warga jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Pasalnya, MK yang merupakan seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya Bunga (24).
Baca Juga:
Peristiwa ini diketahui Rabu (21/7/21) sekira pukul 10.00 wib. Saat itu abang korban AN diberitahukan saksi TF yang mengatakan kalau ayahnya sudah memberi perilaku buruk kepada adiknya.
“Atas laporan dari TF, kemudian abang korban menanyakan kepada Bunga prihal laporan tersebut,” jelas Kanit PPA Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, Senin (1/11/21).
Saat diintrogasi abangnya, lanjut Sihar, korban mengakui kalau ayahnya sudah mencabuli dan menyetubuhi korban.
“Pelaku awalnya meraba kemaluan dan payudara korban. Kemudian menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya,” terang Sihar.
Tidak terima atas perbuatan ayahnya, abang korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Langkat.
Pada Jumat (29/10/21), Kanit PPA IPDA Sihar MT Sihotang, SH, mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK, Kanit PPA Ipda Sihar beserta anggota opsnal PPA menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 07.30 Wib tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya,” jelas Sihar.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1)(2)(3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wabup Tiorita Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara di Langkat
Syah Afandin Perkuat Sinergi Dengan Kajati Sumut Wujudkan Pemerintahan Bersih
Wabup Tiorita Tutup Gebyar Muharam, Pantai Gemi Juara Umum
Bupati Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian
Ny. Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan